Umrah: Ibadah Ritual dan Refleksi Spiritual dalam Islam
Oleh: Ali Akbar Harahap, S.Kom, M.Sos
Pendahuluan
Umrah adalah salah satu bentuk ibadah dalam Islam yang mencerminkan penghambaan total kepada Allah SWT melalui ziarah ke Baitullah di Makkah. Kata 'umrah () secara etimologis berasal dari akar kata - yang berarti "mengunjungi" atau "memakmurkan". Secara terminologis, menurut Imam Al-Jurjani dalam At-Ta'rifat, umrah berarti ziarah ke Baitullah untuk melaksanakan thawaf, sa'i, dan tahallul dengan tata cara tertentu.
Dalam sistem ibadah Islam, umrah menempati posisi penting karena bersifat universal (tidak terikat waktu) dan memiliki nilai spiritual yang mendalam. Oleh karena itu, umrah sering disebut sebagai al-hajj al-asghar (haji kecil), sebagaimana disebutkan oleh para fuqaha dalam kitab Al-Majmu' karya Imam An-Nawawi.
Landasan Hukum Umrah
Dalil utama tentang kewajiban umrah terdapat dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 196:
 " "
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah."
(QS. Al-Baqarah [2]: 196)
Menurut Tafsir Al-Qurthubi (Juz 2, hlm. 405), ayat ini menunjukkan kewajiban menunaikan haji dan umrah dengan niat tulus karena Allah, bukan karena riya atau tujuan duniawi. Al-Qurthubi menjelaskan bahwa lafaz "wa atimmu" (sempurnakanlah) mengandung makna ilzm (keharusan) dan ta'kid (penegasan), sehingga menunjukkan perintah wajib.