Banyak pemahaman mengenai boleh tidaknya menyicil untuk melakukan ibadah umroh.
Dan sempurnakanlah Ibadah Haji dan Umrah karena Allah SWT... (QS. Al Baqarah 196)
 Sesuai Fatwa MUI no. 29 Tahun 2002 bahwa diperbolehkan mencicil biaya Umroh dengan syarat sumber hutangnya adalah halal dan kita mampu  melunasi sesuai dengan waktu yang ditentukan
Saya juga mengutip dari jawaban ustad Ustadz Ahmad Anshori, Lc.
Seorang yang masuk kriteria ini, tidak mengapa berhutang untuk menunaikan ibadah umroh. Asal hutangnya bukan dari pinjaman ribawi.
Contoh orang yang mampu, seorang pegawai memiliki gaji tetap turun di akhir bulan. Sementara dia berkesempatan menunaikan umrah di awal bulan. Maka dia boleh berhutang terlebih dahulu. Lalu hutang dilunasi di akhir bulan saat gajinya turun. Karena ia dihukumi telah mampu berumrah, meski uang belum terpegang.
Sebagaimana zakat piutang, apabila kreditur (pemberi pinjaman) berprasangka kuat debitur (yang berhutang) mampu melunasi, maka kreditur diwajibkan mengeluarkan zakat uang yang dipinjamkan tersebut, dengan catatan telah sampai nishobnya dan genap satu tahun (haul). Sekalipun piutang tersebut belum terpegang. Karena piutang itu sudah bisa dihukumi sebagai harta yang terpegang. (sumber: konsultasi syariah).
Alia Fathiyah