Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Kelompok 39 Universitas PGRI Madiun melaksanakan kegiatan sosialisasi yang diselegarakan disalah satu rumah warga Dusun Sempol. Sosialisasi ini dilakukan pada hari selasa tanggal 23 januari 2024 dengan tema" Sosialisasi Upaya Pencegahan Pernikahan Dini Bersama Karang Taruna Muda Jaya".
Pernikahan Dini Apa ? Perlu diketahui pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang dibawah umur atau bisa dikategorikan anak-anak atau remaja yang dibawah umur 19 tahun. Dalam undang-udang perkawinan bab ll pasal 7 ayat 1 disebutkan bab perkawianan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 16 tahun. UU No. 23 tahun 2002 untuk: mengasuh, memelihara, mendidik dan  melindungi anak, menumbuhkan kebangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya, mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
Â
Berikut ini merupakan salah satu dari dampak pernikahan dini damapak biologis meliputi komplikasi kesehatan kehamilan dan persalinan, dampak terhadap kesehatan bagi ibu yang mengandung dan tentunya kurangnya perawatan selama kehamilan, menegalami pendarahan dan kemungkinan mengalami keguguran dan resiko kematian pada bayi dan ibu yang mengndung.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI