Mohon tunggu...
Alfonso HD
Alfonso HD Mohon Tunggu... Tutor - Pelajar

Ig: @fonso_h.d

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Mengesampingkan Keadilan?

1 Desember 2018   20:34 Diperbarui: 1 Desember 2018   21:19 887
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hal tersebut dapat dilihat bahwa pada tahun  2017, terjadi sebuah kasus korupsi sebesar Rp 31 miliar yang seharusnya digunakan sebagai dana bansos atau bantuan sosial. Uang tersebut dikorupsi oleh DPRD Bengkalis ( Heru Wahyudi). Disini, terlihat sekali kesalahan Heru yang dilakukan sehingga ia melanggar Pasal 3 jo, Pasal 18 Undang -- undang No 31 Tahun 1999 sebagiamana diubah dan ditambah dengan Undang -- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Hanya saja, ada sesuatu yang aneh bahwa Heru hanya duvonis penjara selama 1 tahun dan 6 bulan ( sekitar 18 bulan), denda Rp 15 juta.

Kita dapat melihat secara jelas bahwa hukum disini sangat berbeda jauh, dimana seorang kakek Busrin yang menebang beberapa mangrove dan seharusnya jika dia diberi bala bantuan dari penduduk sekitar juga dia tidak akan sampai hati menebang pohon mangrove tersebut dapat divonis hukuman 2 tahun penjara, akan tetapi seorang DPRD yang seharusnya telah diiberi kepercayaan oleh masyarakat bagaimana dapat menjalankan tugasnya secara baik demi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat malah untuk diselewengkan hanya demi kepuasan pribadi dan dana yang digunakan saja untuk orang yang membutuhkan, seperti kakek Busrin. Dengan keadaan seperti ini, dimana kita bisa melihat keadilan yang terletak dalam sistem penerapan hukum selama ini.  Terlihat jelas sekali bahwa hukuman yang ditimpakan sangat bertolak belakang dengan kesalahan yang diperbuat.

Dalam kasus seperti ini, memang keduanya memiliki kesalahan namun secara mendalam dan spesifik kita tahu dan melihat secara jelas bahwa kesalahan yang dimiliki koruptor pastilah sangat besar dibandingkan dengan seorang lansia yang menebang beberapa pohon mangrove karena kekurangan dan keterbatasan ekonomi. 

Pada pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa "Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan". Seharusnya, hukum merupakan kekuasaan yang digunakan untuk menegakkan keadilan bukan sebagia sarana untuk menjatuhkan seseorang aplagi dengan segala kekurangan yang ada di dalam orang tersebut. 

Pada kasus korupsi ini sangat terlihat bahwa hukum memang dapat dibeli karena secara logika berpikir, tidak mungkin dengan mencuri uang sebesar itu untuk penggalangan bantuan dana hanya mendapat vonis hukuman yang tidak sebanding dengan perbuatan sang koruptor. Pada kasus seperti ini, bukankah seharusnya kita memberikan hukuman jera bagi sang koruptor karena dengan adanya keringanan seperti itu membuat para koruptor semakin merajalela karena mereka merasa bahwa sanksi yang diberikan saja tidak tegas.

Sebenarnya juga hukuman yang diberikan juga tidak setimpal dan saya yakin bahwa koruptor tidak akan merasakan dampak apapun dari perbuatannya yang salah tersebut, jika setidaknya hukum bisa memberikan sanksi yang jera seharusnya koruptor di Indonesia semakin berkurang bukan? Justru dari tahun ke tahun saja koruptor semakin meningkat. Dari sini juga dapat terlihat bahwa hukum terlihat sangat lemah dan tidak berarti pastinya sehingga banyak pelanggaran yang terjadi dan menyebabkan lenyapnya keadilan yang seharusnya menjadi pedoman untuk mempertegas hukum.

Dalam pasal 7 dari Deklarasi Universal HAM menyatakan "Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun". 

Di sini kita melihat seharusnya semua orang diperlakukan layak dana sama di hadapan hukum enatah atas kesalahan apa yang ia perbuat tanpa adanya diskriminasi apapun. Namun secara beberapa kasus yang telah saya ulas, kita dapat merasakan bahwa adanya ketidakseimbangan dan ketidakselarasan dalam pasal tersebut serta aksi dalam kehidupan nyata bahwa masih saja rakyat yang kurang mampu tidak dipandang dan secara finansial mereka juga tidak dapat membayar pengacara dan buta akan hukum. 

Sehingga mereka kerap kali dikibuli dengan keberadaan hukum dan hal tersebut membuat keadilan semakin tidak dipandang dan lagi -- lagi bisa menyuluh ke HAM. Dari hal tersebut, seharusnya lembaga berwenang dapat melakukan perlindungan hukum juga bagi mereka dan memberi hukuman yang pantas bukan dilebihkan atau dikurangkan.

data pribadi
data pribadi
Lalu juga, berdasarkan data statistik yang ada kita bisa melihat bahwa korupsi semakin meningkat dari tahun ke tahun dan hal ini benar -- benar menjadi masalah utama bagi Indonesia khususnya dan telah menjadi masalah serius. Jika hukum tidak segera ditegaskan, maka korupsi juga akn terus meningkat karena rasa jera yang ada dalam diri mereka tidak ada dan rasa egois dalam diri mereka yang tidak dapat dikendalikan benar -- benar akan merusak dan khususnya bagi rakyat yang ada terutama bagi rakyat yang kurang mampu pastinya tidak mendapatkan dana yang seharusya mereka miliki untuk membangun fasilitas yang lebih baik.

Alhasil, kriminalitas juga semakin memuncak lalu orang lemah akan semakin tertindas dan kita akan semakin jauh dari cita -- cita luhur bangsa kita sendiri untuk menjadi suatu negara yang sejahtera bagi rakyat yang ada didalamnya. Hal seperti ini juga akan membuat hukum semakin lemah dan akhirnya jika tidak dipertegas maka aturan dalam hukum akan dihindarkan sehingga terjadi suatu kekacauan besar di masa mendatang dikarenakan kehilangan rasa sanubari dan keadilan yang seakan lenyap diantara kita semua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun