Mohon tunggu...
Alfonso HD
Alfonso HD Mohon Tunggu... Tutor - Pelajar

Ig: @fonso_h.d

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Mengesampingkan Keadilan?

1 Desember 2018   20:34 Diperbarui: 1 Desember 2018   21:19 887
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kita tahu bahwa di era globalisasi ini banyak sekali kasus -- kasus yang sedang marak terjadi, khususnya di Indonesia yang sebagaimana kita tahu bahwa negara kita masih berada di kategori negara berkembang dan perlu banyak inovasi serta kreasi baru untuk membantu Indonesia untuk menjadi negara yang dikategorikan sebagai negara yang maju. 

Namun, jika kita melihat sejenak keadaan Indonesia pada saat ini, masih banyak sekali terjadi konflik -- konflik yang ada dan pastinya kasus -- kasus yang marak terjadi selalu berkaitan dengan keberadaan hukum. Hukum sendiri merupakan sistem yang berada dalam suatu negara untuk menertibkan serta membantu masyarakat dalam berpedoman demi terwujudnya cita -- cita nasional dari suatu negara.

Pada Indonesia sendiri, segala kekuasaan yang ada pasti berlandaskan hukum dimana segala sesuatu yang ada pasti diatur oleh hukum, sebagai contoh adanya UUD 1945, Pancasila, dll. Hal ini dapat dilihat juga pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum". 

Lalu, suatu negara juga dapat dikatakan sebagai negara hukum jika hukum dijadikan sebagai aturan main atau role play dalam menjalankan institusi dalam suatu negara.Hukum juga memiliki pedoman tersendiri dalam terciptanya peraturan serta untuk menjalankan aksi yang ada berlandaskan hukum, salah satunya yaitu keadilan.

Keadilan sendiri berasal dari kata adil yang merupakan rasa netral dan tanpa memihak yang memiliki rasa perikemanusiaan tanpa memandang sebelah mata karena semua orang juga sama yang memiliki hak dan wewenang yang sama apalagi di mata hukum. Namun, kerap kali terjadi kasus -- kasus di mana berkaitan dengan hukum dan secara inplisit maupun eksplisit ada lembaga -- lembaga tertentu yang malah mengesampingkan keadilan yang seharusnya melekat dalam keputusan berdasar jalur hukum. 

Di saat seperti ini, kita sebagai masyarakat seharusnya menyadari bahwa keadilan seringkali dikesampingkan dan dianggap sebagai angin lalu saja. Dimana hukum digunakan sebagai alat untuk menindas kaum lemah dan serasa bahwa hukum sudah menjadi kuasa atas orang -- orang besar dengan kata lain hukum dapat dibeli sehingga sanbat mudah untuk diselewengkan dan digunakan secara sewenang -- wenang.

Dikarenakan mudahnya terjadi penyelewengan hukum sehingga keadilan yang seharusnya tercipta dan menjadi pedoman demi kelancaran jalannya kasus -- kasus hukum yang ada semakin dihiraukan sehingga terjadi kasus -- kasus yang menyelewengkan hukum. 

Salah satu kasus yang dahulu pernah gempar di berbagai media sosial, yaitu kasus nenek Minah yang terjadi pada tahun 2009 silam. Dimana nenek yang tertangkap sedang memetik 3 buah kakao yang sudah randum. Lalu ada mandor dari Pt tersebut dan nenek Minahpun meminta maaf serta mengembalikan buah tersebut namun seminggu kemudian diam dipanggil oleh kepolisian dan ternyata Pt tersebut memasukkan masalah sepele tesebut ke jalur hukum dan hakim menjatuhkan vonis bahwa nenek Minah bersalah dengan melanggar pasal 362 KUHP dan dihukum selama 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan.

Pada tahun 2014, terdapat sebuah kasus dari kakek Busrin yang menebang pohon Mangrove untuk sebagai kayu bakar. Dikarenakan hal tersebut, kakek Busrin ditangkap oleh kepolisian dan dianggap bersalah berdasar pasal 35 huruf e,f dan g UU Nomor 27 Thaun 2006 tentang Pengelolaan Wilayah Pasir dan Pulau -- Pulau terluar, sehingga kakek Busrin ditangkap dan dihukum pejara selama 2 tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair 1 bulan. 

Pada kakek Busrin sendiri merupakan seorang buruh yang sangat terbatas perekonomiannya dan hanya sebatas lulusan SD serta kakek Busrin merupakan seorang yang buta huruf dan buta hukum sehingga dia tidak dapat menuntut dan mendakwakan apa -- apa sehingga kakek Busrin yang pasrah menerima konsekuensi yang ada.

Dari kedua kasus tersebut saja kita dapat melihat bahwa hukum di zaman sekarang merupakan hukum yang tajam kebawah dan tumpul keatas. Dimana para orang -- orang kaya dan besar sangat diuntungkan dalam perihal hukum meskipun mereka dinyatakan bersalah dan kesalahan mereka tidak sebesar pada orang -- orang yang berada di kalangan bawah dan golongan tidak mampu yang menerima konsekuensi lebih besar daripada orang besar yang ada.

Hal tersebut dapat dilihat bahwa pada tahun  2017, terjadi sebuah kasus korupsi sebesar Rp 31 miliar yang seharusnya digunakan sebagai dana bansos atau bantuan sosial. Uang tersebut dikorupsi oleh DPRD Bengkalis ( Heru Wahyudi). Disini, terlihat sekali kesalahan Heru yang dilakukan sehingga ia melanggar Pasal 3 jo, Pasal 18 Undang -- undang No 31 Tahun 1999 sebagiamana diubah dan ditambah dengan Undang -- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Hanya saja, ada sesuatu yang aneh bahwa Heru hanya duvonis penjara selama 1 tahun dan 6 bulan ( sekitar 18 bulan), denda Rp 15 juta.

Kita dapat melihat secara jelas bahwa hukum disini sangat berbeda jauh, dimana seorang kakek Busrin yang menebang beberapa mangrove dan seharusnya jika dia diberi bala bantuan dari penduduk sekitar juga dia tidak akan sampai hati menebang pohon mangrove tersebut dapat divonis hukuman 2 tahun penjara, akan tetapi seorang DPRD yang seharusnya telah diiberi kepercayaan oleh masyarakat bagaimana dapat menjalankan tugasnya secara baik demi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat malah untuk diselewengkan hanya demi kepuasan pribadi dan dana yang digunakan saja untuk orang yang membutuhkan, seperti kakek Busrin. Dengan keadaan seperti ini, dimana kita bisa melihat keadilan yang terletak dalam sistem penerapan hukum selama ini.  Terlihat jelas sekali bahwa hukuman yang ditimpakan sangat bertolak belakang dengan kesalahan yang diperbuat.

Dalam kasus seperti ini, memang keduanya memiliki kesalahan namun secara mendalam dan spesifik kita tahu dan melihat secara jelas bahwa kesalahan yang dimiliki koruptor pastilah sangat besar dibandingkan dengan seorang lansia yang menebang beberapa pohon mangrove karena kekurangan dan keterbatasan ekonomi. 

Pada pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa "Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan". Seharusnya, hukum merupakan kekuasaan yang digunakan untuk menegakkan keadilan bukan sebagia sarana untuk menjatuhkan seseorang aplagi dengan segala kekurangan yang ada di dalam orang tersebut. 

Pada kasus korupsi ini sangat terlihat bahwa hukum memang dapat dibeli karena secara logika berpikir, tidak mungkin dengan mencuri uang sebesar itu untuk penggalangan bantuan dana hanya mendapat vonis hukuman yang tidak sebanding dengan perbuatan sang koruptor. Pada kasus seperti ini, bukankah seharusnya kita memberikan hukuman jera bagi sang koruptor karena dengan adanya keringanan seperti itu membuat para koruptor semakin merajalela karena mereka merasa bahwa sanksi yang diberikan saja tidak tegas.

Sebenarnya juga hukuman yang diberikan juga tidak setimpal dan saya yakin bahwa koruptor tidak akan merasakan dampak apapun dari perbuatannya yang salah tersebut, jika setidaknya hukum bisa memberikan sanksi yang jera seharusnya koruptor di Indonesia semakin berkurang bukan? Justru dari tahun ke tahun saja koruptor semakin meningkat. Dari sini juga dapat terlihat bahwa hukum terlihat sangat lemah dan tidak berarti pastinya sehingga banyak pelanggaran yang terjadi dan menyebabkan lenyapnya keadilan yang seharusnya menjadi pedoman untuk mempertegas hukum.

Dalam pasal 7 dari Deklarasi Universal HAM menyatakan "Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun". 

Di sini kita melihat seharusnya semua orang diperlakukan layak dana sama di hadapan hukum enatah atas kesalahan apa yang ia perbuat tanpa adanya diskriminasi apapun. Namun secara beberapa kasus yang telah saya ulas, kita dapat merasakan bahwa adanya ketidakseimbangan dan ketidakselarasan dalam pasal tersebut serta aksi dalam kehidupan nyata bahwa masih saja rakyat yang kurang mampu tidak dipandang dan secara finansial mereka juga tidak dapat membayar pengacara dan buta akan hukum. 

Sehingga mereka kerap kali dikibuli dengan keberadaan hukum dan hal tersebut membuat keadilan semakin tidak dipandang dan lagi -- lagi bisa menyuluh ke HAM. Dari hal tersebut, seharusnya lembaga berwenang dapat melakukan perlindungan hukum juga bagi mereka dan memberi hukuman yang pantas bukan dilebihkan atau dikurangkan.

data pribadi
data pribadi
Lalu juga, berdasarkan data statistik yang ada kita bisa melihat bahwa korupsi semakin meningkat dari tahun ke tahun dan hal ini benar -- benar menjadi masalah utama bagi Indonesia khususnya dan telah menjadi masalah serius. Jika hukum tidak segera ditegaskan, maka korupsi juga akn terus meningkat karena rasa jera yang ada dalam diri mereka tidak ada dan rasa egois dalam diri mereka yang tidak dapat dikendalikan benar -- benar akan merusak dan khususnya bagi rakyat yang ada terutama bagi rakyat yang kurang mampu pastinya tidak mendapatkan dana yang seharusya mereka miliki untuk membangun fasilitas yang lebih baik.

Alhasil, kriminalitas juga semakin memuncak lalu orang lemah akan semakin tertindas dan kita akan semakin jauh dari cita -- cita luhur bangsa kita sendiri untuk menjadi suatu negara yang sejahtera bagi rakyat yang ada didalamnya. Hal seperti ini juga akan membuat hukum semakin lemah dan akhirnya jika tidak dipertegas maka aturan dalam hukum akan dihindarkan sehingga terjadi suatu kekacauan besar di masa mendatang dikarenakan kehilangan rasa sanubari dan keadilan yang seakan lenyap diantara kita semua.

Pada hal seperti ini seharusnya ada campur tangan Pemerintah dan menganggap hal ini sebagai hal yang seirus bukan masalah sepele yang dihiraukan saja karena ketidakadilan yang ada juga mulai dirasakan sehingga masyarakat betul -- betul harus diajarkan tentang keadilan yang ada sehingga kasus -- kasus yang sperti itu tidak terulang kembali. 

Terutama pemberian bantuan kepada rakyat kurang mampu serta penyuluhan kepada mereka tentang pendidikan dasar akan hukum yang ada dan diterapkan di Indonesia pasti sangat membantu mereka dalam memiliki kesadaran tersendiri, serta bagi orang -- orang besar yang sewenang -- wenang dapat diberi hukuman yang setimpal dan seusia dengan kesalahan sehingga mereka benar -- benar menyadari apa kesalahan yang mereka lakukan tidak hanya merugikan orang lain namun bagi negara juga sehingga sangat diharapkan juga bagi masyarakat Indonesia supaya lebih toleran dan peka terhadap situasi dan kondisi yang ada di sekitar serta pengertian akan dasar hukum juga keadilan harus ditanamkan dalam pola pikir mereka sehingga dapat membantu untuk meminimalisir tindakan -- tindakan yang melanggar hukum di masa mendatang.

DAFTAR PUSTAKA: 1 2 3 4 5

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun