Mohon tunggu...
Alfi Zahri
Alfi Zahri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

"I feel like the possibility of all those possibilites being possible is just another possibility that can possibly happen"; mark lee

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengapa Tidak Ada Qanun tentang Penetapan Hukum Maqoshid Syariah terhadap Jiwa (Hifz al-Nafs) dan Harta (Hifz al-Mal) di Aceh?

12 November 2023   16:22 Diperbarui: 12 November 2023   17:08 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

         Indikator pada maqashid al-syari'ah yaitu agama (al-din), jiwa (al-nafs),akal (al-'aql),harta (al-mal),dan keturunan (al-nasl), dalam setiap maqasid syariah memiliki ketetapan Qanun di Aceh kecuali menjaga jiwa dan harta. 

         Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safiruddin mengatakan, Dalam hukum ada istilah hirarki hukum, yaitu hukum dibawah tidak boleh bertentangan dengan hukum diatas misalnya qishas di negara kita tidak ada hukum dan aturan seperti itu misalnya terjadi pembunuhan berencana maka yang menghukumnya negara pengampunannya dari negara bukan pihak keluarga sendiri begitulah aturannya," tutur Safiruddin di kantor YARA. 

        "Jika harta tidak bisa ditetapkan karna orang Aceh sendiri masih banyak yang miskin maka seharusnya pemerintah fokus Qanun mewajibkan agar setiap orang Aceh punya harta agar bisa ditetapkan hukum menjaga harta," lanjutnya

          Ia juga menambahkan, dalam islam kita dituntut untuk berharta agar bisa bersedekah, berhaji, berkurban maka dari itu pemerintah seharusnya dapat mendorong masyarakat untuk memiliki harta.

           "Pemerintah harus berupaya membuka lapangan kerja di kampung kampung seperti tukang las, tukang jahit, service AC, salon, dan mendorong pekerjaan kecil, umkm agar masyarakat bisa hidup dan berharta agar bisa menetapkan hukum tentang harta" pungkasnya. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun