Mohon tunggu...
Khoirummin AlfiSyahri
Khoirummin AlfiSyahri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi uinsu kkn-dr15 2020

Alfisyahri

Selanjutnya

Tutup

Money

Terjangkit Corona, Perbankan Syariah Nasibmu Kini

14 Agustus 2020   15:51 Diperbarui: 14 Agustus 2020   16:28 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Otoritas Jasa Keuangan juga sudah mengeluarkan POJK Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank. Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai upaya OJK mencegah dampak dari pandemi Covid-19 ini. Agar tidak semakin memberatkan kinerja industri jasa keuangan yang bisa membahayakan perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Perbankan syariah diharapkan tetap mencatatkan rekor pertumbuhan double-digit. Namun, saat ini perbankan syariah harus mulai merevisi kembali target pertumbuhan Perbankan yang disebabkan dampak dari penyebaran Covid-19. Perbankan syariah juga harus mampu memberikan solusi-solusi terbaik kepada para nasabahnya seperti restrukturisasi, penambahan jangka waktu pembiayaan, ataupun memberikan masa tenggang 3-6 bulan kedepan. Sehingga nasabah yang terkena dampak terhadap virus ini bisa merasakan kehadiran perbankan syariah sebagai solusi dari krisis perekenomian.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun