Mohon tunggu...
Alfi Shabri
Alfi Shabri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ekononimi Pembangunan, UIN Jakarta

belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontribusi Pajak Parkir terhadap PAD dan Kemacetan di Jakarta Efektif?

8 Desember 2021   23:12 Diperbarui: 8 Desember 2021   23:18 512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jakarta menjadi kota metropolitan dengan segala kegiatan dari segi mikro hingga makro berpusat di kota ini. Menjadikan di antara kota yang paling padat dan sibuk di Indonesia. Untuk memudahkan mobilisasi pastinya menggunakan transportasi, dari transportasi pribadi hingga umum. Menurut BPS jumlah unit kendaraan pribadi khususnya di kawasan DKI Jakarta sebanyak 3.365.467 unit mobil penumpang dan 16.141.380 unit kendaraan bermotor. 

Bisa dibayangkan jika per harinya beroperasi sebanyak 80 -- 90% kendaraan pribadi, belum lagi kota-kota penyangga seperti JABODETABEK yang banyak juga masyarakatnya mencari pundi-pundi rupiah di kota metropolitan ini. 

Mobilisasi yang padat ini lah menyebabkan macet terjadi, yang kemudian macet menjadi hal yang lumrah bagi masyarakat Jakarta. Beberapa kebijakan kemudian dilakukan oleh pemda untuk mengatasi masalah yang tak kunjung kelar, diantaranya pengadaan transportasi umum seperti Angkutan Umum di tahun 2020 sebanyak 3.837 unit yang beroperasi, Transjakarta 5.855 unit, KRL, MRT, dan LRT yang belum lama dibangun.

Tarif Pajak Parkir

Kebijakan lain mengenai administrasi, Anies Baswedan selaku gubernur mengambil keputusan untuk memaksimalkan Pajak parkir di Jakarta yang semula 20% naik menjadi 30% dan DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir. 

Dan landasan hukum lainnya pada pasal 65 Ayat (1) UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa tarif pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 30% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP untuk pajak parkir merupakan jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada pengelola tempat parkir. Dengan begini mau tidak mau para pengelola parkir juga menaikkan tarif yang seharusnya untuk mengambil keuntungan dari bisnisnya.

Jakarta yang menjadi wilayah mandiri tanpa harus menerima DAU dari pemerintah pusat di mana pendapatan daerahnya sudah sangat besar. Terutama ditopang dari pajak daerah sebagai pemasukan pendapatan daerah. Ditahun 2020 saja realisasi PAD Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp57,5 triliun, walaupun tidak sesuai target yaitu Rp80 triliun dikarenakan PSBB dan PPKM dimasa pandemic Covid-19 saat ini. 

Jakarta memang sangat mengandalkan pajak sebagai tumpuan utama pendapatan daerah, 87% PAD Jakarta atau Rp50,1 triliun bersumber dari pajak daerah. Selain untuk mengurangi kemacetan, kenaikan pajak parkir ini diharapkan mampu menambah target terhadap penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Target Pajak Parkir Provinsi DKI Jakarta yang ditetapkan selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya akan tetapi mengalami kenaikan dari segi realisasinya yang telah tercapai pada tahun 2019 yaitu sebesar Rp532,24 miliar. Penetapan target yang terus meningkat setiap tahunnya tidak lepas dari peningkatan potensi Pajak Parkir di Provinsi DKI Jakarta. 

Peningkatan potensi tersebut bisa dilihat dari semakin banyaknya tempat-tempat parkir yang berada selain di badan jalan maupun fasilitas - fasilitas parkir di hotel, tempat-tempat makan, tempat perbelanjaan, tempat hiburan, maupun tempat-tempat lain. Peningkatan target setiap tahunnya dalam kurun waktu empat tahun terakhir 2018-2021 didasarkan pada tercapainya realisasi Pajak Parkir yang diterima. Tetapi terjadi penurunan di tahun 2020 dikarenakan kondisi pendemi Covid-19 yang mengharuskan pembatasan aktivitas sehingga mobilisasi pengguna kendaraan pun menjadi berkurang. 2020 realisasi penerimaan pajak parkir ini menurun sekitar 40% atau sebesar Rp3.337 miliar saja.

Walaupun di tahun 2020 realisasi pajak parkir Jakarta sangat anjlok, di 2021 ini diharapkan bisa mengembalikan target yang seharusnya terealisasi. Karena situasi di tahun ini sudah mulai membaik, banyak kantor yang sudah melakukan Work From Home (WFH) dan juga sudah banyak tempat hiburan seperti mall, hotel, klub malam, dan restoran yang sudah menerima costumer sebanyak 50 -- 70 persen. 

Dan juga warga yang sudah vaksin pun mencapai 95,2 persen atau 8,5 juta warga vaksin dosis dua per Oktober 2021. Masyarakat pun sudah agak berkurang kecemasan dibandingkan kondisi di tahun lalu. Vaksinasi Covid-19 saat ini benar-benar efektif dalam mengurangi dampak terpapar atau tertular. Tetapi masih ada kemungkinan juga tertular virus covid-19, makanya protokol kesehatan masih harus tetap diperketat.

Objek Pajak Parkir Baru di Jakarta

Tanggal

Bulan

Tahun

Wilayah

Jenis Pajak

Jumlah Pajak

30

11

2020

Jakarta Barat

Pajak Parkir

Rp3.576.303.527

30

11

2020

Jakarta Pusat

Pajak Parkir

Rp5.054.801.760

30

11

2020

Jakarta Selatan

Pajak Parkir

Rp8.244.096.814

30

11

2020

Jakarta Timur

Pajak Parkir

Rp2.365.738.919

30

11

2020

Jakarta Utara

Pajak Parkir

Rp4.213.030.343

Sumber: data.jakarta.go.id

Penerimaan pajak parkir rata-rata paling banyak bersumber dari Jakarta Selatan, disusul Jakarta pusat. Melihat dari data tahun 2020 pada bulan Desember Jakarta Selatan menyumbangsih sebanyak 8,2 miliar sedangkan Jakarta Pusat sebesar 5 miliar.

Ada beberapa gedung pencakar langit yang saat ini baru dibangun, terutama di kawasan Jakarta Pusat seperti The St. Regis Jakarta Hotel and Residences di Kuningan, Equinox Tower at Menara Jakarta Kemayoran, dan Luminary Tower at Thamrin Nine di Thamrin. Adanya gedung gedung baru ini menjadi bagian target pajak untuk bisa menambah hasil pajak parkir di Jakarta Pusat untuk menandingi Jakarta Selatan.

Di Jakarta Utara pun bertambah banyak target proyek pajak parkir ini. Diantaranya kawasan Pantai Indah Kapuk yang menjadi destinasi wisata baru warga Jakarta. Kawasan elit PIK disebut-sebut terdapat banyak memiliki beberapa spot rekreasi yang menarik, mulai dari wisata alam, taman bermain, tempat kuliner sampai pusat perbelanjaan mewah. 

Seperti Hutan Mangrove Taman Wisata Alam Angke Kapuk, pantai Pasir Putih PIK 2, Pantjoran Chinatown, Urban Farm, San Antonio Promenade, dan PIK Avenue Mall. Pengunjung kawasan ini biasanya kalangan menengah ke atas dan bermobil yang akan mungkin kena tarif parkir lebih besar.

Tidak lupa juga proyek megabesar Anies Baswedan yaitu Jakarta Internasional Stadium yang di proyeksikan rampung pada buka Maret 2022.Berada di atas lahan seluas 26 hektar bekas taman BMW di Jakarta Utara, JIS menjadi proyeksi prestisius era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merupakan janji politiknya bagi warga Jakarta pada Pilkada 2017. 

Desain stadion yang berstandar FIFA kemudian pembangunannya Pemprov DKI Jakarta menggandeng perusahaan BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro), stadion ini dirancang dengan kapasitas 82.000 penonton dengan perkiraan menghabiskan anggaran sebesar Rp4,5 triliun. Dan dibangun secara modern yang akan terintegrasi dengan angkutan transportasi masal. 

Sehingga hanya dengan proyeksi lahan parkir sebanyak 1200 -- 1500 kendaraan saja. Tetapi pendapatan pengelola parkir bisa mencapai Rp100 juta jika diadakan satu kali pertandingan. Tidak hanya digunakan untuk pertandingan sepak bola tetapi juga menjadi vanue multifungsi untuk diselenggarakannya konser music. Dan terdapat beberapa wahana lain seperti Sky Viewing Deck, sky catwalk dan jogging track.

Adanya potensi-potensi tersebut baru diharapkan target pajak parkir di wilayah Jakarta terus meningkat terutama wilayah Jakarta Utara mungkin saja pendapatan pajaknya bisa menyamai daerah pusat atau selatan. Karena ada banyak destinasi-destinasi baru tersebut potensi penambahan PAD DKI Jakarta pun makin terbuka lebar.

Provinsi dengan peringkat keenam terbanyak penduduk di Indonesia, Jakarta sangat mengandalkan pajak sebagai sumber pendapatan daerah, karena segala pusat perekonomian dan administrasi berpusat disini. Melalui kebijakan dengan menaikan tarif pajak parkir diharapkan bisa berkontribusi untuk menambah kontribusi terhadap PAD. 

Tidak hanya itu, Jakarta yang menempati urutan kedua kota termacet di Asia Tenggara dengan adanya kebijakan ini seharusnya banyak warga yang beralih fungsi dalam mobilisasi dengan menggunakan transportasi umum yang sudah disediakan pemda. Dan proyeksi di tahun 2022 mendatang realisasi pajak parkir terus meningkat sesuai dengan target dikarenakan prediksi kedepan seluruh kegiatan akan normal kembali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun