Kutai Kartanegara (2/8) -- Selama pandemi Covid-19, Komnas Perempuan melaporkan bahwa KDRT menjadi kasus kekerasan yang paling banyak dilaporkan. Terdapat 319 kasus kekerasan yang telah dilaporkan semasa pandemi. Dua pertiga dari angka tersebut merupakan kasus KDRT. Umumnya alasan meningkatnya kasus KDRT selama masa pandemi Covid-19 dikarenakan faktor stress yang dialami oleh pelaku sebagai akibat dari permasalahan ekonomi. Sebagaimana yang kita ketahui, selama pandemi Covid-19 banyak sekali kantor dan perusahaan yang terpaksa merumahkan karyawannya dengan alasan tidak mampu membayar gajih dari para karyawan tersebut, banyak pula UMKM yang harus terpaksa gulung tikar. Hal-hal tersebut tentunya menyebabkan banyak sekali orang kehilangan pekerjaan dan tidak mampu memperoleh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Belum lagi dengan adanya kebijakan Work from Home serta Belajar Online sehingga menyebabkan banyak waktu dihabiskan di rumah selama pandemi ini, yang mana sedikit banyak berpengaruh pada peningkatan stress yang dialami oleh keluarga karena rasa jenuh dan lain sebagainya, sehingga seringkali stress tersebut menjadi tidak terkontrol dan dilampiaskan dengan melakukan tindakan-tindakan kekerasan dalam hal ini adalah KDRT. Oleh sebab itu maka salah satu mahasiswa KKN Tim II UNDIP 2020/2021 bernama Alfirza Dafrin Achmad Ichwani telah melakukan kunjungan pada Senin (2/8) ke rumah-rumah warga sekitar RT.022, Perumahan Arwana, Kelurahan Timbau, untuk melakukan sosialisasi terkait pencegahan KDRT terutama selama pandemi.
Dengan dilakukannya program Sosialisasi terkait pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama pandemi, maka kemudian diharapkan dapat memberikan pemahaman terutama dengan menggunakan pendekatan hukum terkait larangan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada warga sekitar, serta diharapkan pula dengan adanya program tersebut kemudian dapat menekan angka kasus kekerasan dalam rumah tangga selama pandemi Covid-19. Dengan dilaksanakannya program Sosialisasi terkait pencegahan KDRT itu sendiri juga diharapkan dapat mewujudkan Tujuan 16 (Goals 16) tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Kuat serta Tujuan 5 (Goals 5) tentang Kesetaraan Gender dalam Sustainable Development Goals (SDG's).
Penulis: Alfirza Dafrin Achmad Ichwani (Fakultas Hukum 2018)
DPL: Damar Nurwahyu Bima, S.Si., M.Si.
Lokasi: RT.022, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur