Mohon tunggu...
Alfira Fembriant
Alfira Fembriant Mohon Tunggu... Lainnya - Instagram : @Alfira_2808

Music Director and Radio Announcer STAR 105.5 FM Pandaan Pasuruan East Java (from 2012 until now) 📻

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Ini Alasan Pentingnya Pendidikan Cerdas Berlalu Lintas di Bangku Sekolah

22 November 2022   07:25 Diperbarui: 23 November 2022   05:35 730
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejumlah murid taman kanak-kanak RA Aulia Cengkareng, Jakarta Barat dengan pemateri polisi Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (6/10/2022). (Polres Metro Jakarta Barat via megapolitan.kompas.com)

Saat pagi atau siang hari, di jalan raya seringkali melihat siswa-siswi SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SMA (Sekolah Menengah Atas) berangkat atau pulang sekolah dengan mengendarai kendaraan bermotor sendiri.

Tidak sedikit di antaranya juga tidak patuh dengan peraturan lalu lintas. Seperti tidak memakai helm, kadang juga motornya tidak ada spionnya, berhenti atau jalan semaunya pas lampu merah, menyebrang jalan seenaknya saja, bahkan kebut-kebutan di jalan hingga tidak dapat membedakan jalur kanan atau kiri untuk mengendarai pelan atau cepat.

Hal tersebut menurut saya meresahkan masyarakat dalam berlalu lintas. Timbullah pertanyaan:

1. Kenapa orang tua mereka mengizinkan anaknya di bawah umur membawa motor ke sekolah, padahal hal tersebut dilarang.
2. Mereka kan pelajar, apakah di sekolah tidak diajarkan atau ditekankan bahwa dilarang membawa kendaraan bermotor bagi anak di bawah umur atau yang belum punya SIM (Surat Izin Mengemudi).

Pasalnya menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), siswa SMP dan SMA masih masuk kategori yang dilarang menggunakan motor. 

Pada peraturan itu disebutkan bahwa untuk mengendarai kendaraan bermotor harus mempunyai SIM, sementara batas usia pemegang SIM yaitu 17 tahun. Sehingga bisa dipastikan anak SMP dan SMA belum memenuhi kategori pemegang SIM.

Dan seperti yang kita ketahui bersama, terlebih yang sudah punya atau pernah tes mengurus Surat Izin Mengemudi di Indonesia. Untuk mengurus SIM saja kita harus melewati beberapa tahapan dan itu tidak mudah. Selain mendaftar dan mengurus administrasi, pengetahuan kita akan diuji dengan ujian teori, dan kemampuan kita dalam berkendara juga akan diuji dengan ujian praktek.

Ilustrasi from Freepik (edit pribadi)
Ilustrasi from Freepik (edit pribadi)

Saat ujian teori lewat komputer yang tersedia, ada minimal score yang harus kita gapai. Jika kita dalam uji teori atau pengetahuan lalu lintas banyak salah menjawab, alhasil kita akan gugur pada fase itu dan harus mengulang di kemudian hari. Tapi seandainya kita lolos di uji  teori, nantinya akan dilanjutkan ke uji praktek. 

Uji praktek di sini juga tidak mudah, ada beberapa fase medan jalan yang perlu kita lewati. Seperti medan jalan angka 8, medan jalan yang berliku, dan lain-lain. Biasanya lebih banyak orang gugur di tes praktek ini, sehingga membuat ia harus bolak-balik dalam pengurusan SIM tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun