Mohon tunggu...
Alfina Fajrin
Alfina Fajrin Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Indonesia sebagai Negara Hukum

12 September 2017   23:29 Diperbarui: 21 Agustus 2020   23:15 151234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi: emerhub.com

Di Indonesia, istilah negara hukum secara konstitusional telah disebutkan pada UUD 1945. Penggunaan istila negara hukum mempunyai perbedaan antara sesudah dilakukan amandemen dan sebelum dilakukan amandemen.

Sebelum amandemen UUD 1945, yang berbunyi bahwa "Indonesia adalah negara yang berdasar atas negara hukum". Sedangkan setelah dilakukannya amandemen UUD 1945 yaitu "Negara Indonesia adalah negara hukum."

Istilah negara tersebut dimuat dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3). Meskipun ada perbedaan UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen pada hakikatnya keduanya mempunyai tujuan yang sama yaitu menjadikan Negara Indonesia sebagai negara hukum.

Indonesia sebagai negara hukum, memliki karakteristik mandiri yang berarti kemandirian tersebut terlihat dari penerapan konsep atau pola negara hukum yang dianutnya. Konsep yang dianut oleh negara kita disesuaikan dengan kondisi yang ada di Indonesia yaitu Pancasila.

NKRI sebagai negara hukum yang berdasarkan pada pancasila, pasti mempunyai maksud dan tujuan tertentu yaitu bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan negara kita sebuah negara yang aman, tentram, aman sejahtera, dan tertib dimana kedudukan hukum setiap warga negaranya dijamin sehingga bisa tercapainya sebuah keserasian, keseimbangan dan keselarasan antara kepentingan perorangan maupun kepentingan kelompok (masyarkat).

Konsep negara hukum pancasila artinya suatu sistem hukum yang didirikan berdasarkan asas-asas dan kaidah atau norma-norma yang terkandung/tercermin dari nilai yang ada dalam pancasila sebagai dasar kehidupan bermasyarakat.

Beberapa pernyataan yang mencerminkan bahwa Indonesia sebagai negara hukum antara lain:

  1. UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) yang berbunyi bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
  2. Bab X pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
  3. Dalam pasal 28 ayat (5) yang berbunyi bahwa untuk penegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan

Negara berdasarkan atas hukum ditandai dengan beberapa asas diantaranya adalah bahwa semua perbuatan atau tindakan seseorang baik individu maupun kelompok, rakyat maupun pemerintah harus didasarkan pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum perbuatan atau tindakan itu dilakukan atau didasarkan pada peraturan yang berlaku.

Negara berdasarkan atas hukum harus didasarkan hukum yang baik dan adil tanpa membeda-bedakan. Hukum yang baik adalah hukum yang demokratis, yaitu didasarkan pada kehendak rakyat sesuai dengan kesadaran hukum rakyat. Sedangkan yang dimaksud dengan hukum yang adil adalah hukum yang memenuhi maksud dan tujuan hukum yaitu keadilan.

Hukum yang baik dan adil perlu untuk dijunjung tinggi karena bertujuan untuk melegitimasi kepentingan tertentu, baik kepentingan penguasa, rakyat maupun kelompok. Oleh karena itu suatu negara yang menyatakan bahwa negaranya merupakan negara hukum. Negara hukum menurut UUD 1945 adalah negara yang berdasarkan pada kedaulatan hukum. Negara itu sendiri merupakan subjek hukum, dalam arti rechstaat (Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum). Ciri-ciri konsep rechstaat antara lain:

  1. Adanya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)
  2. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin perlindungan Hak asasi manusia
  3. Pemerintahan berdasarkan peraturan
  4. Adanya peradilan administrasi

Di Indonesia yang menggunakan sebuah konsep rechstaat berarti semua yang dilakukan oleh rakyat tergantung pada bagaimana bunyi atau teks ketentuan hukumnya dalam pasal-pasal yang telah ada. Supremasi hukum di Indonesia menurut konsep rechstaat adalah menempatkan negara sebagai subjek sebuah hukum, sehingga konsekuensi hukumnya dapat dituntut di sebuah pengadilan.

Karena dipandang sebagai subjek hukum, maka jika siapapun yang melanggar hukum tersebut atau bersalah dapat dituntut didepan pengadilan. Didalam negara hukum, setiap aspek tindakan pemerintah baik dalam lapangan pengaturan maupun pelayanan harus dengan sangat didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Artinya pemeribtah tidak dapat melakukan tindakan sewenang-wenang. Bbeberapa unsur yang harus berlaku dalam negara hukum adalah:

  1. Adanya suatu sistem pemerintahan sebuah negara yang didasarkan pada kedaulatan rakyat
  2. Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya harus berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan
  3. Adanya pengawasan dari badan atau lembaga peradilan yang bebas dan mandiri, dalam artian lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak siapapun
  4. Adanya peran yang nyata dari anggota masyarakat maupun warga negara untuk berpartisipasi atau ikut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah tersebut

Negara Indonesia sebagai negara hukum, begitu yang dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 pasal 1 ayat (3). Sehingga seluruh sendi kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus berdasarkan pada norma-norma hukum. Artinya, hukum harus dijadikan sebagai jalan keluar dalam penyelesaian masalah-masalah yang berkenaan dengan perorangan maupun kelompok, baik masyarakat maupun negara.

Norma hukum bukanlah satu-satunya kaidah yang bersifat mengatur terhadap manusia dalam hubungannya  dengan sesama manusia. Hukum tidak dibuat tetapi hidup, tumbuh dan juga berkembang bersama masyarakat. Hukum harus tetap memuat nilai-nilai yang ideal dan harus pula dijunjung tinggi oleh segenap elemen masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun