Mohon tunggu...
alfi ilmi
alfi ilmi Mohon Tunggu... Lainnya - alfi wahdatul ilmi

man jadda wa jadda

Selanjutnya

Tutup

Money

Berpengaruhkah Zakat terhadap Keuangan Publik?

29 Juli 2021   12:05 Diperbarui: 29 Juli 2021   12:22 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Jika diamati secara seksama, sesungguhnya umat islam itu disamping memiliki berbagai persoalan yang berat dan kompleks, seperti persoalan pemahaman keagamaan yang belum lurus, persoalan kemiskinan yang  yang masih melilit sebagian besar umat, persoalan kebodohan, dan sebagainya. Umat Islam pun memiliki banyak potensi yang belum digali dan belum dimanfaatkan secara optimal untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut, sekaligus untuk membangkitkan kembali peradaban Islam di era globalisasi ini. Potensi tersebut antara lain adalah zakat, infak, sedekah, dan wakaf (LAZNAS) yang tersebar merata di negara-negara mayoritas penduduknya muslim, seperti Indonesia.  Zakat, di samping sebagai rukun Islam yang ketiga, bagian dari ibadah mahdah kepada Allah SWT, sjuga ibadah maliyah iztimaiyah yang memiliki berbagai fungsi sosial yang sangat strategis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah.

Dalam konteks yang lebih makro, konsep zakat, infak dan sedekah ini diyakini akan memiliki dampak yang sangat luar biasa. Bahkan di Barat sendiri, telah muncul dalam beberapa tahun belakangan ini, sebuah konsep yang mendorong berkembangnya sharing economy atau gift economy, di mana perekonomian harus dilandasi oleh semangat berbagi dan memberi. Yochai Benkler, seorang profesor pada sekolah hukum Universitas Yale AS, menyatakan bahwa konsep sharing atau berbagi, merupakan sebuah modal yang sangat penting untuk memacu dan meningkatkan produksi dalam ekonomi. 

Sejak berdirinya Republik Indonesia, indonesia sendiri telah mempunyai sistem perekonomian yang telah di cetus kan oleh para pahlawan indonesia, salah satu nya adalah Bung Hatta, yang mengatakan bahwa sistem perekonomian di Indonesia akan berbasis pada koperasi, namun tidak senua kegiatan perekonomian bisa di kerjakan dengan koperasi, itu sama saja hal nya dengan pemaksaan. Menurut UUD TAHUN 1945 bahwasannya demokrasi ekonomi berdiri atas asas atau dasar kekeluargaan.

Secara normatif sistem perekonomian indonesia adalah Pancasila, itu berarti sitem perekonomian di indonesia berdasarkan pada Ketuhanan yang Maha Esa, (berlakunya etik, dan tidak ada unsur matrelisme) Kemanusiaan yang adil dan beradab (daling menghormati dan tidak ada unsur pemerasan) Persatuan Indonesia (atas asas kebersamaan, kekeluargaan, dan sosialisme) Kerakyatan (mengutamakan kehidupan rakyat dan orang banyak) Persatuan Indonesia (persatuan emansipasi dan kemakmuran rakyat banyak bukan hanya satu orang).

Dalam bulir-bulir diatas keadilan merupakan suatu yang utama bagi sitem perekonomian indonesia karna keadilan merupakan titik tolak dan tujuan prigram sekaligus, di jelaskan dalam UUD 1945 dalam pasal 33. Wakil Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional Zainulbahar Noor mengatakan potensi zakat indonesia mencapai Rp 230 triliun. Dengan potensi itu, zakat dinilai mampu membantu pemerintah mengatasi kemiskinan, mereka mengutip  "nilainya hampir 10 persen dari APBN kita," kata zainul di gedung arthaloka,. Sayangnya, zakat yang terhimpun baru 18% dari tiga triliun. Zainul mengatakan, jika nilai sebesar itu dapat di salurkan untuk zakat produktif, Pemerintah mengatakan bahwasannya zakat membantu indonesia untuk membantu kemiskinan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun