Mohon tunggu...
Andin Alfigenk AnsyarullahNaim
Andin Alfigenk AnsyarullahNaim Mohon Tunggu... Administrasi - biasa saja

orang biasa saja, biasa saja,,,

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bunga Rampai Ilmu Kepenghuluan (Bagian 1)

29 Desember 2020   00:19 Diperbarui: 29 Desember 2020   00:33 357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bunga Rampai Ilmu Kepenghuluan

Oleh: Andin Alfianoor Ansyarullah Naim

Tidak banyak buku atau bahkan belum banyak pendidikan khusus yang membahas atau mempelajari masalah kepenghuluan hingga hari ini, diskusi-diskusi kepenghuluan pun tidak banyak kita dapati, menariknya penghulu bukan lah barang baru, Jabatan penghulu telah hadir di Nusantara melintasi berbagai jaman selama ratusan tahun, semenjak pertama kali diperkenalkan oleh kesultanan islam Demak di jaman dahulu, dan tersebar ke berbagai daerah dan kepulauan dimana pengaruh demak ada, jabatan penghulu sebagai penegak urusan keagamaan islam, baik penegakan syariah maupun pendidikan islam serta bahkan politik islam, dimana penghulu mempengaruhi kebijakan sultan atau penguasa setempat.

Ada beberapa tulisan yang membahas mengenai sejarah dan peran penghulu dimasa lalu, dan inipun dikritik pula karena tidak implementative bagi penghulu modern, karena peran penghulu dimasa lalu berbeda dengan peran penghulu di masa sekarang, oleh sebab itu pula sejarah penghulu dimasa lalu dianggap menbawa aroma romantisme oleh penghulu saat ini melihat perbedaan otoritas yang besar antara penghulu saat ini dengan penghulu saat dahulu.

Tapi yang pasti penghulu melintasi berbagai jaman, peran penghulu tetap ada dan sulit tergantikan, meski di saat ini otoritas penghulu lebih banyak dalam hal perkawinan, namun pada dasarnya perkawinan pula bukan sesuatu yang biasa-biasa saja, dalam perkawinan kita bisa melihat bagaimana syariah islam ditegakkan, dalam perkawinan pula kita bisa melihat syariah islam di implementasikan, dibumikan dan dikoordinasikan dengan konsep-konsep kenegaraan.

Perkawinan atau pernikahan tetap menjadi sesuatu yang syakral, penting dan di hormati, baik oleh agama apapun itu, Negara apapun itu, baik Negara berbasis agama, maupun Negara berbasis sekuler, bahkan oleh entitas kebudayaan seperti suku-suku kecil yang belum mengenal agama sawami atau negara modern, pernikahan tetap menjadi sesuatu yang syakral, penting dan dihormati.

Jika penghulu dilihat sebagai pemegang otoritas dalam masalah pernikahan agama islam, maka Kepenghuluan bisa pula kita definisikan sebagai hal-hal mengenai tata laksana penghulu selaku penegak syariah dalam pernikahan islam secara luas. Tentu saja definisi ini sangat umum dan terbatas dan bisa kita terus diskusikan, namun rasanya cukup memadai.

Penghulu atau fungsi kepenghuluan hampir selalu ada dalam setiap entitas politik di berbagai daerah di nusantara dimana agama islam ada,  itu pula lah definisi penghulu diberbagai daerah tersebut menjadi begitu bervariasi sesuai dengan ruang lingkup sejarah, budaya, otoritas di setiap daerah.

Harapannya kita jangan terlalu kawatir dengan diksi penegakan syariah islam dalam hukum perkawinan, karena hal itu tidak terhindarkan, memang ada pandangan dari sebagaian orang yang takut dan kawatir dengan syariah islam, tapi kita tak bisa memungkiri bahwa kehidupan kita sehari-hari tak terlepas dari itu baik kita sadari maupun tidak kita sadari, yang menurut penulis adalah kurang bijak jika defenisi syariah islam dimaknai dengan kekerasan sahaja, padahal itu sangat tidak tepat sama sekali.

Dalam agama Islam perkawinan adalah ibadah, ibadah mempunyai Hukum, rukun serta juga syarat. Perkawinan adalah ibadah yang cukup unik dan berbeda dengan ibadah lainnya dalam agama islam, karena ibadah ini mengharuskannya ikut campurnya beberapa orang untuk ikut mempertanggung jawabkannya, tidak seperti sembahyang dan puasa misalnya, sembahyang dan puasa adalah personal, dan bisa dilaksanakan secara pribadi, tapi pernikahan seperti kita ketahui bersama pelaksanaannya tentu saja tidak sama dengan sembahyang dan puasa. 

Karena pernikahan adalah ibadah yang melibatkan banyak orang bahkan berdampak sangat besar bagi masyarakat dan lingkungan, dalam kasus-kasus tertentu melibatkan ulim amri (pemerintah) secara de facto, sebagai contoh dalam kasus wali hakim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun