Mohon tunggu...
Alfiena Sahriya
Alfiena Sahriya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN KHAS Jember

Mahasiswa UIN KHAS Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Opinion Analisis Kasus Penipuan dalam Transaksi Situs Jual Beli Online (E-Commerce)

18 Desember 2021   18:25 Diperbarui: 18 Desember 2021   18:38 10024
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A.Posisi Kasus

Kejadian penipuan ini berawal dari saudara Baim yang membeli Handphone Samsung di situs jual beli online (e-commerce) tokobagus.com yang sudah berganti menjadi OLX.co.id pada tahun 2020. 

Dalam kasus ini saudara Baim dapat dikatakan sebagai korban penipuan, karena korban telah membeli barang kepada pelaku penipuan yang berpura-pura menjadi penjual barang. Mengapa disebut sebagai korban penipuan, karena korban telah membayar uang sebesar RP. 3.000.0000,00 namun barang tidak juga dikirimkan kepada korban oleh pelaku. 

Korban menanyakan kepada pelaku akan barangnya yang tidak dikirim-kirim tetapi tidak ada respon dari penjual (pelaku). Karena geram menunggu kepastian, korban merasa ditipu akan hal ini, korban lalu meminta uang yang dikirim kepada pelaku untuk dikembalikan, karena memang nominal uang yang dikirimkan cukup besar. Tetapi pelaku tidak mengembalikan nya, dengan dalih uang yang sudah dikirim tersebut tidak dapat dikirim kembali kepada korban dengan alasan tertentu. 

Karena korban merasa dirugikan lalu dia tetap meminta kembali uang yang telah dikirimkan kepada pelaku, tetapi yang lebih mengagetkan pelaku meminta uang tambahan kepada korban agar pelaku dapat mengirimkan uang korban kembali. Ternyata telah disadari oleh korban apa tujuan  yang dilakukan oleh penjual (pelaku) ini, tujuan pelaku untuk mendapatkan uang pembeli dan tidak bermaksud untuk menjual barang dan mengirimkan kepada pembeli. Kejahatan yang dilakukan oleh pelaku  dalam kasus ini dilakukan dengan berbagai cara sebagai berikut:

1.Pelaku berpura-pura menjual sebuah barang  dengan memanfaatkan situs penjualan online dengan mengiklankan barang yang dijual di situs OLX.co.id berupa handphone  Samsung.

2.Pelaku memasang harga lebih murah dari pasaran toko handphone yang ada.

3.Pelaku meyakinkan pembeli untuk segera membeli dengan cara mengatakan bahwa barang tersebut tersisa satu buah saja, dan juga pelaku mengatakan jika pembeli membeli barang tersebut hari ini maka akan langsung dikirimkan pada hari ini juga. Maka dari itu pelaku meminta korban untuk segera mentransfer uang sejumlah harga yang sudah tertera pada situs tersebut Rp. 3.000.000,00.

4.Pelaku berhasil membujuk korban untuk membeli handphone tersebut, tetapi setelah korban mentransfer uang pembelian, pelaku tidak langsung mengirimkan barang tersebut. Setelah korban geram akan barangnya tidak sampai juga, korban mengabari pelaku ternyata pelaku meminta uang tambahan untuk pengiriman barang tersebut sejumlah Rp. 1.000.000,00 dengan dalih sebagai uang pengiriman, lalu pelaku juga berdalih karena dalam nota tersebut harus tertulis dengan harga Rp. 4.000.000,00

5.Ternyata pelaku juga mengatakan uang tambahan tersebut akan dikembalikan 15 menit karena uang tambahan tersebut hanya untuk ditulis dinota saja.

6.Korban ketika meminta uangnya untuk dikembalikan ternyata respon pelaku tidak baik kepada korban. Pelaku berkata bahwa uang yang telah korban kirimkan tidak dapat dikembalikan lagi, bahkan bukan hanya itu pelaku juga memarahi dan memaki-maki korban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun