Mohon tunggu...
Money

Jual Beli Online Haram dalam Islam?

25 Desember 2018   16:44 Diperbarui: 25 Desember 2018   16:45 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Manusia adalah makhluk sosial yang diciptakan oleh Allah SWT untuk saling berinteraksi dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada sesamanya. Interaksi yang dilakukan oleh sesama manusia juga memiliki tujuan agar manusia dapat bertahan hidup. Salah satu contoh interaksi manusia untuk dapat bertahan hidup adalah dengan melakukan kegiatan perekonomian yaitu jual beli. Dalam Islam jual beli sangat dianjurkan oleh Nabi  Muhammad SAW, pada suatu hari Rasulullah pernah ditanyakan profesi apa yang paling baik? Lalu beliau menjawab, bahwa profesi terbaik yang dilakukan  adalah segala pekerjaan yang dilakukan dengan kedua tangannya dan transaksi jual beli yang dilakukan sesuai dengan syariat Islam. Selain itu, Allah SWT pun telah berfirman dalam Al-Quran:

"...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..." (QS. Al Baqarah: 275)

Berdasarak ayat tersebut lah, seluruh transaksi jual beli yang dilakukan manusia hokum asalnya adalah halal, kecuali terdapat dalil-dalil yang melarang transaksi tersebut.

Bagaimana sih jual beli yang sesuai dengan syariat Islam?

Kondisi masyarakat sekarang ini sangatlah miris dalam mempraktekan jual beli. Kebanyakan dari mereka melakukan jual beli tidak sesuai dengan syariat Islam. Padahal transaksi jual beli yang tidak sesuai dengan syariat Islam dapat menjadikan transaksi tersebut haram hukumnya. Oeh karena itu, orang-orang yang mempraktekan transaksi jual beli harus memperhatikan syarat-syarat sah praktek jual beli  agar dapat melaksanakannya sesuai dengan batasan syariat dan tidak terjerumus dengan tindakan-tindakan yang diharamkan.  Syarat sah yang pertama adalah kedua belah pihak -- penjual dan pembeli -- melakukan jual beli dengan sukarela dan ridha serta kedua belah pihak yang melakukan transaksi adalah seorang yang mukallaf dan rasyid (memiliki kemampuan dalam mengatur uang), sehingga tidak sah transaksi yang dilakukan oleh anak kecil yang tidak cakap, orang gila atau orang yang dipaksa. Syarat sah kedua adalah barang yang diperjual belikan adalah barang-barang yang bermanfaat dan suci dan barang yang diperjual belikan adalah  barang kepemilikan penuh si penjual. Seseorang diperbolehkan melakukan transaksi terhadap barang yang bukan miliknya dengan syarat pemilik memberi izin atau ridha terhadap apa yang dilakukannya. Syarat sah selanjutnya adalah objek jual beli dapat diserah terimakan dan objek jual beli diketahui secara jelas jumlah pembayarannya sehingga terhindar dari gharar atau ketidak jelasan.

Semakin berkembangnya zaman, semakin berkembang pula teknologi-teknologi baru yang mempengaruhi kehidupan masyarakat salah satunya transaksi jual beli yang juga turut dipengaruhi oleh perkembangan teknologi. Teknologi mempermudah segala aktivitas manusia, yang awalnya transaksi jual beli hanya dapat dilakukan apabila pembeli dan penjual bertemu secara langsung disuatu tempat kini dengan adanya perubahan teknologi, penjual dan pembeli dapat melakukan transaksi tanpa harus bertemu secara langsung. Dengan adanya perkembangan teknologi, penjual dan pembeli diberikan suatu tempat untuk saling berinteraksi yaitu melalui jejaring internet. Transaksi ini disebut dengan jual beli online.

Dengan maraknya jual beli online, banyak kabar yang mengatakan bahwa jual beli online adalah kegiatan jual beli yang diharamkan karena ada beberapa hal yang tidak memenuhi syariat seperti ketidak jelasan suatu barang yang dijualbelikan dan tidak ada akad secara langsung antara penjual dan pembeli. Namun beberapa pendapat yang merupakan mazhab mayoritas para ulama: Hanafi, Maliki dan Hanbali dalam Al Mausu'ah al Kuwaitiyah jilid IX, hal.16 menyatakan bahwa jual beli online merupakan suatu transaksi jual beli yang sah yang dapat dilakukan oleh setiap manusia. Berdasarkan mazhab mayoritas tersebut karena hokum awal jual beli adalah halal maka jual beli yang dilakukan secara online juga halal asalkan sesuai dengan syariat Islam yang telah ditetapkan.

Dapat dijelaskan, ketidakjelasan yang banyak diperbincangkan sebagai unsur yang menjadikan jual beli online haram dapat ditangani dengan memberikan penjelasan spesifikasi barang dan harga yang jelas sehingga tidak menimbulkan keraguan serta ketidakjelasan pada pembeli. Pada transaksi jual beli online sangat mementingkan kejujuran dari penjual dalam menjualkan barangnya. Selain spesifikasi dan harga yang jelas, penjual harus memberikan gambar atau foto barang yang dijual sesuai dengan kondisi aslinya. Kemudian keraguan akad antara penjual dan pembeli dapat dijelaskan pula bahwa transaksi jual beli online yang dilakukan kedua belah pihak secara tidak langsung telah melakukan akad jual beli. Dimana ketika penjual telah menjual barang melalui internet dan telah memposting barang tersebut dan mengatakan  bahwa barang tersebut dijual maka penjual telah melakukan ijab dan ketika pembeli telah meng-klik barang yang dijual oleh penjual untuk dibeli maka pembeli telah melakukan qabul-nya. Hal tersebut menandakan bahwa sudah terjadinya akad antara penjual dan pembeli.

Namun ada beberapa hal yang menyebabkan jual beli online menjadi haram, yaitu ketika penjual menjual barangnya melalui internet dan tidak menjelaskan spesifikasi barang dengan jelas atau tidak mencantumkan gambar yang sesuai dengan kondisi asli barang yang dijual. Dan jual beli online menjadi haram hukumnya, ketika seseorang menjual barang orang lain tanpa mengetahui bagaimana kondisi barang yang dijualnya sampai adanya pembeli yang membeli baru barang tersebut dibeli dari penjual pertama. Sederhananya terdapat penjual B yang menawakan barang kepada  pembeli C namun barang yang dijualnya tersebut diambil dari penjual A yang dimana penjual B baru membeli barang ketika pembeli C telah melakukan order. Hal tersebut diharamkan karena penjual B menjual barang yang tidak diketahui kondisi serta persediaan barang tersebut dan hal tersebut tidak diperbolehkan dalam Islam melalui sabda Rasulullah Saw: "Jangkan engkau menjual barang yang belum engkau miliki" -- HR Abu Daud. Jenis transaksi tersebut juga mengandung unsur gharar atau ketidakjelasan. Satu hal yang harus diperhatikan lagi, barang-barang seperti emas, perak dan uang tidak boleh diperjualbelikan melalui online. Barang-barang tersebut harus melalui akad secara langsung antara penjual dan pembeli.

Jadi dapat disimpulkan bahwa kegiatan jual beli merupakan kegiatan yang hukum awalnya adalah halal. Kegiatan tersebut dapat menjadi kegiatan yang haram ketika transaksi jual beli dilakukan tidak sesuai dengan syariat Islam. Begitu pula transaksi jual beli yang dilakukan secara online adalah halal hukumnya, namun ketika pembeli dan penjual tidak melakukannya sesuai denan aturan Islam maka transaksi tersebut menjadi haram hukumnya. Maka perhatikanlah apa yang dilarang dan dianjurkan sebelum melaksanakan kegiatan jual beli.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun