Mohon tunggu...
Alfian
Alfian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa yang akan menyuarakan pendapat ketika ada tidak keberpihakkan kepada masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan "Gelap" di Masa Pandemi

9 Juli 2021   22:20 Diperbarui: 9 Juli 2021   22:56 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KEBIJAKAN "GELAP" DIMASA PANDEMI

Akhir-akhir ini peningkatan penyintas covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan yang begitu berarti, dimana tidak ada wilayah yang berwarna "hijau". Namun pada akhir-akhir ini semua wilayah di setiap kota dan/atau kabupaten di Indonesia memiliki citra oranye hingga hitam. Pertumbuhan yang begitu cepat membuat Presiden Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia menunjuk salah satu Menteri Koordinatornya untuk menjadi nahkoda dalam kebijakan PPKM Darurat tahun ini. Luhut Binsar Pandjaitan adalah menteri yang ditunjuk oleh Presiden untuk menjadi nahkoda PPKM Darurat kali ini. PPKM merupakan akronim dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan produk instruksi Menter Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali.  Peraturan yang dijadikan sebagai legalitas Pemerintah bersama stake holder untuk melakukan pembatasan -- pembatasan kegiatan masyarakat dalam periode waktu 3 juli -- 20 juli 2021 di Wilayah Pulau Jawa dan Bali. Penetapan level wilayah sebagaimana telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.

Salah satu kabupaten/kota yang menjadi fokus dari instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut ialah Kabupaten Sidoarjo. Kabupaten Sidoarjo merupakan salah satu kabupaten/kota yang masuk asesmen situasi pandemic Level 4 PPKM Darurat. Adapun implikasi dari indikator tersebut, Kabupaten Sidoarjo harus melakukan Work From Home  (WFH) 100 persen untuk bidang non esensial, kemudian kegiatan belajar dan mengajar diwajibkan untuk daring. Untuk sector esensial tetap beroperasi sebesar 50 persen dari sediakala dengan protocol kesehatan yang semakin ketat,dan sektorr kritikal masuk 100 persen tidak ada Work From Home dengan protocol kesehatan yang semakin ketat. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sidoarjo selaku kepanjangan tangan dari pemerintah pusat yang menjalankan tugasnya di wilayah administratif sidoarjo mengeluarkan kebijakan berupa Surat Edaran Bupati Kabupaten Sidoarjo Nomor 440/5279/438.1.1.3/2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Kabupaten Sidoarjo.

Didalam SE Bupati Sidoarjo ini menjelaskan beberapa hal yang menyatakan bahwa :

  • Proses belajar mengajar melalui pendidikan tatap muka (PTM) ditunda, dan tetap menggunakan metode pembelajaran daring;
  • Pembatasan ekonomi dibatasi sampai pukul 22.00 WIB;
  • Kegiatan keagamaan dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan;
  • Semaksimal mungkin menghindari kegiatan yang menimbulkan kerumunan;
  • Mengoptimalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di Desa/Kelurahan;
  • Melibatkan pranata sosial di tingkat bawah dalam penerapan protokol kesehatan;
  • Mendorong masyarakat agar berpartisipasi aktif untuk melaksanakan vaksin di tempat-tempat yang disediakan;
  • Perangkat Daerat teknis agar menindaklanjuti substansi Surat Edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Pemenrintah Kabupaten Sidoarjo sangat concern dengan Perkembangan Covid-19 yang sangat melesat di Kabupaten Sidoarjo, dengan adanya SE Bupati Sidoarjo ini sudah menunjukkan keprihatinan Sidoarjo terkait Covid-19 yang kian merebak. Dalam proses pengimplementasian SE Bupati tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo beserta Forkompimda bekerja sama untuk melakukan PPKM Darurat di wilayah sidoarjo. Salah satu bentuk cara pelaksanaan PPKM Darurat ini adalah Pemberlakuan kembali Jam Malam di Wilayah Kabupaten Sidoarjo. Adapun Jam Malam ini berlaku dari pukul 22.00 hingga 04.00 WIB dimana seluruh masyarakat di sidoarjo diharapkan meminimalisir kegiatan diluar rumah diatas jam 10 malam tersebut. Dengan digalakkan kembali patroli-patroli dari satuan gabungan yang ada di Sidoarjo diharapkan menekan pergerakan aktivitas masyarakat, akan tetapi mungkin itu dirasa kurang cukup akhir-akhir ini ada sebuah kebijakan baru untuk mendorong masyarakat tidak beraktivitas di jam berlakunya jam malam tersebut.

Mematikan lampu penerangan jalan raya, kebijakan tersebut menjadi salah satu kebijakan yang sedang menjadi tren dikalangan pemangku kebijakan di wilayah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Darurat ini. Mengapa bisa dikatakan sebagai sebuah tren kebijakan? Di penerapan PSBB Jilid 1 dan 2 yang periode waktunya lumayan cukup lama, tidak ada kebijakan untuk mematikan lampu penerangan jalan. Baru akhir-akhir ini banyak pemerintah daerah menerapkan kebijakan mematikan lampu penerangan jalan. Seberapa efektifkah kebijakan mematikan lampu penerangan jalan untuk membatasi kegiatan masyarakat di malam hari? Hemat saya penerapan kebijakan unntuk mematikan lampu penerangan jalan sangat tidak efektif dan bisa saya katakan tidak solutif untuk menekan kegiatan masyarakat di malam hari. Mengapa?

Ada beberapa hal yang mendasari saya dapat mengambil kesimpulan terkait kebijakan mematikan lampu penerangan jalan diantaranya;

  • Lampu Penerangan Jalan sendiri telah diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 27 Tahun 2018 Tentang Alat Penerangan Jalan dimana didalamnya dinyatakan bahwa untuk mengoptimalkan fasilitas perlengkapan jalan berupa alat penerangan jalan guna mewujudkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta kemudahan bagi pengguna jalan dalam berlalu lintas.;
  • Akan meningkatkan kriminalitas di jalan yang tidak cukup cahaya bahkan gelap, karena lokasi-lokasi tersebut sangat mendukung para pelaku "begal" untuk melakukan aksinya karena sangat didukung dengan lokasi yang  kurag cahaya bahkan gelap. "Begal" akan sangat mudah untuk tidak terlihat oleh korban dan korban akan kesulitan mengetahui didepannya ada bahaya apa yang mengancam selain kecelakaan karena jalan yang gelap;
  • Akan menggangggu aktivitas pekerjaan di sektor kritikal dimana merujuk pada Instruksi Menter Dalam Negeri bahwa untuk sektor kritikal tidak ada Work From Home artinya 100 persen masuk kerja, dengan mematikan lampu tersebut sangat mengganggu proses pekerjaan di sektor kritikal.

Dengan begitu saya merasa kebijakan mematikan lampu penerangan jalan yang sedang tren di kalangan pemangku kebijakan di tengah -- tengah PPKM Darurat ini sangat tidak perlu dilakukan karena tidak efektif dan banyak resiko yang bukan semakin membantu untuk menekan angka penyebaran covid-19 di setiap wilayah akan tetapi akan mendukung untuk meningkatkan kasus kriminalitas di tengah masyarakat. Masyarakat saat ini sudah sangat terbebani dengan adanya PPKM Darurat yang secara membabi buta membatasi pergerakan manusia secara besar dan menyeluruh. Bukan hanya ekonomi masyarakat yang terdampak, psikis dari masyarakat pun juga sangat terdampak yang  menimbulkan kecemasan dalam proses berkehidupan berbangsa dan bernegara sehari-hari. Saya berharap ada kebijakan yang dapat diciptkan oleh pemangku kebijakan agar masyarakat dan pemerintah bekerja sama saling bahu membahu untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun