Mohon tunggu...
Alfian N
Alfian N Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa kupu-kupu

ilmu komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kebebasan Berpendapat Dalam HAM harus mengetahui Batasan-batasannya

31 Mei 2021   10:22 Diperbarui: 31 Mei 2021   10:36 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Akhir-akhir ini banyak video tentang orang-orang dengan kesalahan mereka menampakan wajah sombong juga merasa pintar memarahi kurir si pengantar paket yang sedang bertugas. Banyak video tersebut muncul di berbagai media sosial misalnya instagram, twitter, tiktok dll. Konsep kejadian dari video tersebut berawal dari kurir pengantar paket yang mengantarkan paket si pelanggan dengan sistem COD (cash on delivery) yang artinya sistem tersebut pembayaran dilakukan ditempat penerima paket (di rumah). Namun orang dengan ketidaktahuan tersebut ketika kurir hendak menagih uang dengan total yang ada di pesanan penerima paket malah memaki kurir pengantar paket juga tidak mau membayar tagihan dari paket sistem COD tersebut.

Misalnya, dalam unggahan video Youtube dari chanell ArekPati dalam video tersebut memperlihatkan ibu-ibu yang berpakaian serba kuning memaki-maki kurir pengantar paket juga tidak mau membayar tagihan pembelian barang tersebut dengan alasan barang rusak. Padahal, barang tersebut apabila rusak bisa menghubungi penjual bukan malah memaki-maki kurir pengantar paket. Ketidaktahuan ibu-ibu tersebut menjadi sorotan para netizen di dunia maya, sudah jelas salah namun ibu-ibu tersebut dengan sombong dan merasa sok pintar memaki-maki kurir pengantar paket karena anggapan ibu-ibu berbaju serba kuning tersebut yang bersalah disini pengantar paket pihak kurir padahal apabila terjadi kerusakan bisa komplain kepada penjual barang tersebut.

Kebebasan berpendapat memang sudah tertuang dalam  Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Bahwa berdasarkan uraian di atas, kebebasan ini mengandung arti kebebasan dengan bersyarat bukan kebebasan tanpa batas yang tidak mengikuti aturan. Mungkin saat kita berinteraksi dengan banyak indvidu lain kita pasti selalu berhadapan dengan hak orang lain, begitu juga dengan saat kita menggunakan kebebasan pendapat harus berdasar aturan, menghormati orang lain, menghormati harkat dan martabat orang lain, dan juga yang paling penting tidak merugikan orang lain yang tidak berbuat kesalahan.

Pendapat pribadi saya tentang pembeli yang tidak mengerti tentang sistem COD seharusnya jangan melakukan kegiatan pembelian barang tersebut apabila tidak memahami sistem yang diterapkan marketplace. Dari pihak marketplace misalnya seperti shopee harus diterapkannya sistem COD dengan pembeli langganan yang sudah sering berbelanja di marketplace bukan diperuntukan oleh pembeli awam yang kebanyakan belum memahami sistem tersebut yang dapat merugikan orang lain yang tidak bersalah. Memang kebebasan berpendapat sudah tertuang dalam UU namun kita sebagai warga negara yang baik juga harus bisa memahami kebebasan berpendapat namun tidak melampaui batas yang bisa mengakibatkan kerugian bagi diri kita sendiri. Hak berpendapat memang sudah ada namun kita sebagai manusia harus bisa memanusiakan orang lain, lebih bersikap dewasa juga jangan pernah merasa lebih pintar daripada orang lain.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun