Mohon tunggu...
Alfian Al azhar
Alfian Al azhar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Alfian Al azhar

Seorang mahasiswa yang masih perlu belajar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Isu Radikalisme yang Bertentangan dengan Nilai-nilai Pancasila

25 Oktober 2021   12:15 Diperbarui: 25 Oktober 2021   12:18 11455
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang memiliki keanekaragaman. Hal ini ditunjukkan dengan adanya perbedaan agama, suku, adat dan budaya. Semua itu dipersatukan oleh Pancasila. Pancasila merupakan instrumen pokok di Indonesia. Tanpa Pancasila, negara Indonesia tidak dapat menjalani sistem bernegara yang baik dan terstruktur. Oleh karena itu, Pancasila sebagai pedoman negara memberikan solusi bagi setiap persoalan yang terjadi di Indonesia. Akan tetapi, persoalan internal maupun eksternal semakin marak terjadi di Indonesia dan sulit membendung keberadaan persoalan tersebut. Masalah demi masalah akan terus muncul seiring berjalannya waktu. Salah satu persoalan atau permasalahan tersebut adalah radikalisme. 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (Depdiknas,2002), radikalisme diartikan sebagai paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis. 

Radikalisme juga memiliki penilaian berbeda terhadap situasi politik yaitu membenarkan bahkan membutuhkan tindak kekerasan menyangkut politik (political violence) sebagai satu-satunya jalan untuk mengubah kondisi politik (Moskalenko dan McCauley ,2009). Seberapa berbahaya radikalisme itu? Radikalisme sangat berbahaya karena aliran ini memberikan efek buruk yang signifikan bagi tatanan negara.

Oleh karena itu, Pancasila sebagai ideologi negara memberikan pemahaman bahwa paham atau aliran yang masuk ke dalam negara harus sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila memberikan perlindungan bagi keutuhan NKRI dari paham atau aliran yang tidak sejalan dengan Pancasila. 

Menurut pandangan ahli seperti Kartodirdjo (1985), radikalisme merupakan suatu gerakan sosial yang menolak seluruh tertib sosial dan ditandai oleh kejengkelan moral yang kuat untuk melawan dan memusuhi kaum yang mempunyai hak istimewa dan mempunyai kekuasaan. 

Menurut Horace M Kallen yang merupakan seorang filsuf yang berasal dari Amerika, radikalisme mempunyai kekayaan yang kuat tentang kebenaran ideologi atau program yang dibawanya. Kelompok radikalisme selalu memperjuangkan keyakinan yang dianut. 

Dalam hal ini, kelompok radikalisme akan selalu berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan yang mereka anut, dan itu bertentangan dengan nilai Pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Di masa sekarang radikalisme menjadi ancaman nyata bagi bangsa Indonesia. Radikalisme sering mengatasnamakan paham agama. Kendati demikian, radikalisme di Indonesia berkaitan erat dengan terorisme. Radikalisme merupakan embrio dari terorisme. Hal ini didukung oleh UU No 5 Tahun 2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Radikalisme bertentangan dengan Pancasila karena paham ini tidak sejalan dengan prinsip ketuhanan yang maha esa, prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab, prinsip persatuan, prinsip musyawarah, dan keadilan, radikalisme juga termasuk pada keadaan yang sangat bertentangan dengan prinsip demokrasi dan perikemanusiaan yang beradab. Pengaruh negatif dari tindakan radikalisme yaitu maraknya pemberontakan yang mengatasnamakan agama yang sangat menentang nilai-nilai Pancasila.

Radikalisme tidak dapat dibendung keberadaannya, tetapi negara dapat memberikan langkah preventif untuk mencegah penyebaran paham radikal. Langkah-langkah preventif dapat dilakukan di lingkungan masyarakat, lingkungan universitas, dan lingkup yang lebih kecil yaitu keluarga. Langkah preventif di lingkungan masyarakat dapat berupa:

  • Penyuluhan tentang bahaya radikalisme untuk warga dari RT atau kelurahan.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun