Mohon tunggu...
Meirri Alfianto
Meirri Alfianto Mohon Tunggu... Insinyur - Seorang Ayah yang memaknai hidup adalah kesempatan untuk berbagi

Ajining diri dumunung aneng lathi (kualitas diri seseorang tercermin melalui ucapannya). Saya orang teknik yang cinta dengan dunia literasi

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Melunasi KPR Sebelum Waktunya? Jangan Lupa Refund Asuransi Jiwa dan Kebakaran

21 Maret 2022   14:39 Diperbarui: 22 Maret 2022   07:13 34400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kredit Pemilikan Rumah atau yang biasa disingkat KPR merupakan salah satu alternatif yang banyak diminati untuk bisa memiliki hunian bagi mereka yang tidak mampu membelinya secara tunai.

Fasilitas ini memang merupakan sebuah fitur produk keuangan yang disediakan oleh bank. Namanya fasilitas kredit pastilah berbunga. Ini kemudian menjadi beban keuangan tersendiri.

Oleh karenanya tidak sedikit nasabah yang ingin segera menutup kredit tersebut sebelum masa kredit atau tenornya usai.

Ini biasa terjadi misalnya ketika nasabah mungkin mendapatkan rezeki berlebih. Dengan demikian, nasabah melakukan percepatan pelunasan kredit rumah (KPR).

Ini adalah sebuah cerita pengalaman. Sesuatu yang barangkali juga baru untuk Anda karena sepertinya hal yang satu ini belum banyak diketahui oleh nasabah. Mengapa saya katakan demikian? Karena sesungguhnya saya sendiri pun sebelumnya juga tidak mengetahuinya. Maklum, saya bukanlah orang keuangan. Jadi agak awam dengan pengurusan perbankan seperti halnya KPR.

Kredit Pemilikan Rumah merupakan salah satu alternatif yang banyak diminati untuk bisa memiliki hunian. Sumber: Istimewa/Harvest City via rumah.com
Kredit Pemilikan Rumah merupakan salah satu alternatif yang banyak diminati untuk bisa memiliki hunian. Sumber: Istimewa/Harvest City via rumah.com

Poin pentingnya ini: Jadi ketika Anda melakukan percepatan pelunasan kredit, Anda bisa melakukan refund asuransi jiwa dan asuransi kebakaran.

Saya tidak akan banyak membahas serba-serbi tentang asuransi jiwa dan asuransi kebakaran karena diri saya bukanlah pakar. Anda bisa mengulik informasi sebanyak-banyaknya mengenai kedua asuransi tersebut secara daring. Saya hanya akan menyinggung secara singkat tentang apa itu asuransi jiwa dan asuransi kebakaran yang diberikan dalam kredit kepemilikan rumah.

Asuransi jiwa dan asuransi kebakaran sudah otomatis ada dalam proses KPR. Ketika Anda melakukan proses KPR, biaya asuransi jiwa dan asuransi kebakaran sudah secara otomatis dibebankan kepada calon nasabah. Biaya-biaya itu tercantum dalam detail biaya KPR.

Fungsi kedua asuransi tersebut rasanya cukup jelas. Yakni untuk melindungi nasabah apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama masa kredit berlangsung seperti misalnya bencana kebakaran ataupun kondisi cacat serta meninggal dunia. Asuransi akan meng-cover apabila hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Besaran dan persyaratan tentu mengacu kepada kontrak perjanjian. 

Jadi walaupun terlihat panjang, jangan malas untuk membaca isi kontrak perjanjian dan juga jangan segan-segan bertanya pada tenaga pemasaran KPR apabila kurang memahami isi kontrak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun