Mohon tunggu...
Meirri Alfianto
Meirri Alfianto Mohon Tunggu... Insinyur - Seorang Ayah yang memaknai hidup adalah kesempatan untuk berbagi

Ajining diri dumunung aneng lathi (kualitas diri seseorang tercermin melalui ucapannya). Saya orang teknik yang cinta dengan dunia literasi

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Hindari Kebiasaan Menyalakan Lampu Hazard Kendaraan di Saat Hujan

3 Februari 2021   07:29 Diperbarui: 4 Februari 2021   02:30 933
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tombol lampu Hazard mobil (Gambar: otodriver.com)

Dijelaskan, lampu hazard hanya digunakan ketika kendaraan berhenti karena beberapa hal yang bersifat darurat seperti mogok. Pada ayat (1) dikatakan bahwa Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.

Lampu hazard tak boleh dinyalakan saat kendaraan berjalan. Maka lampu hazard boleh dihidupkan pada contoh-contoh situasi berikut:

Dalam kondisi kendaraan mogok
Anda harus memberi isyarat bagi pengendara lain supaya pengendara lain bisa memahami situasi anda. Kebanyakan orang lalu juga memasang penanda berupa batang pohon yang dililitkan di belakang kendaraan maupun papan dengan simbol segitiga pengaman berwarna merah.

Mengalami kecelakaan
Apalagi dalam situasi darurat kecelakaan seperti pecah ban, sila berikan tanda bahaya. Lampu ini juga sekaligus penanda sedang membutuhkan bantuan.

Melakukan penggantian ban serep saat mengalami kebocoran di jalan
Mengganti ban biasanya membuat pengendara meminggirkan kendaraannya. Maka wajib nyalakan lampu hazard sebagai tanda bahwa kendaraan sedang berhenti.

Berhenti sesaat di pinggir jalan
Berhenti di pinggir jalan tentu tidak dibenarkan. Biasanya hanya karena situasi darurat saja. Bila kita terpaksa harus berhenti dalam situasi tersebut, maka haruslah menyalakan lampu hazard.

Selain hujan, pada situasi apakah lampu hazard tidak boleh dinyalakan?

Hayo, apakah masih ada yang biasa menyalakan lampu tanda bahaya pada situasi di bawah ini?

Melintas lurus di persimpangan jalan
Seringkali ketika melewati perempatan ataupun pertigaan yang tidak ada lampu merahnya, pengendara menyalakan lampu hazard sebagai isyarat bahwa ia akan lurus. Padahal tanpa memberikan tanda hazard pun, pengemudi lain paham apabila mobil tanpa lampu sein nyala tujuannya akan lurus ke depan tanpa berbelok.

Melintasi terowongan
Mungkin karena berpikir di dalam terowongan itu gelap jadi menyalakan lampu hazard. Nyala lampu hazard akan membingungkan pengendara lain. Orang bisa berpikir ada kecelakaan atau potensi bahaya lain di depan. Cara yang benar cukup dengan menyalakan lampu kota saja.

Menyalakan dalam kondisi berkabut
Bukankah sudah ada lampu kabut (foglamp) pada mobil di bagian depan dan belakang? Bila memang belum ada fasilitas lampu kabut tersebut, cukup nyalakan lampu utama saja. Jadi takperlu menyalakan lampu hazard ya...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun