Mohon tunggu...
Alfania Laila Zalfa
Alfania Laila Zalfa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa sastra inggris, universitas islam sultan agung semarang

alfaniaa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cyberbullying di Zaman Now

23 Juni 2021   15:03 Diperbarui: 23 Juni 2021   15:24 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 "menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi". Padahal ada banyak bentuk-bentuk cyberbullying, antara lain pelecehan dan intimidasi.

Selain itu sudah dijelaskan pula didalam Al -- Qur'an yang melarang keras sikap membully. Dalam QS. Al-Hujurat ayat 11 Allah telah berfirman,

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barangsiapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim."

Menurut Tafsir Al-Maraghi, ayat ini turun berkenaan dengan teguran atas ejekan yang dilakukan oleh Bani Tamim kepada para sahabat Rasul yang miskin. Mereka ditegur agar tidak melakukan bully hanya karena kemiskinan.Larangan membully tentu saja sangat tepat. Sebab jika kita lihat, mem-bully bukan hanya menimbulkan perasaan malu bagi korbannya, namun juga terselip perasaan bahwa kita yang membully ini lebih baik dari padanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun