Mohon tunggu...
Alfaenawan
Alfaenawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Tata Negara

Berkarya guna Mencerdaskan kehidupan bangsa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Solusi Hukum Penyelesaian Konflik Agraria di Indonesia

21 September 2022   20:36 Diperbarui: 21 September 2022   20:46 563
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tanah bagi kehidupan masyarakat memiliki nilai yang sangat besar guna memenuhi berbagai kebutuhan yang semakin berkembang. Masyarakat bersedia untuk berkorban, bekerja secara maksimal, dan melakukan segala hal untuk memiliki tanah, karena mereka memahami begitu pentingnya tanah bagi kehidupan jiwa. 

Apabila seseorang terutama di pedasaan memiliki tanah, itu merupakan suatu kehormatan, martabat (dignity), dan kelebihan yang dimiliki oleh seseorang. Kemudian apabila ada pihak yang ingin merampas tanah, maka pemiliknya akan menghalangi dengan berbagai cara agar tanah tersebut dapat dipertahankan. Seiring dengan berjalannya waktu, jumlah penduduk semakin mencuat. 

Sedangkan jumlah tanah tidak bertambah, menyebabkan tanah menjadi barang sangat berharga dan semakin langka. Tanah menjadi sangat penting ketika terdapat dua makna dalam tanah, yaitu tanah sebagai nilai ekonomi dan tanah sebagai nilai non-ekonomi.

Begitu pentingnya tanah bagi kehidupan manusia akan membentuk hubungan yang sangat erat antara manusia dan tanah. Hubungan ini dapat menemukan dan mempengaruhi seluruh struktur hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat umumnya, dan hubungan masyarakat dengan negara. Tanah menjadi sumber bagi pencapaian kemakmuran sebuah bangsa dan negara juga berperan aktif dan pengelolaan hasil tanah. 

Dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa: “Bumi, air, dan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” Penguasaan sumber daya alam termasuk tanah dikuasai oleh negara guna mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sengketa atau konflik merupakan suatu yang menjadi bagian dari kehidupan manusia sebagai makhluk sosial yang berinteraksi dengan sesamanya. Konflik yang terjadi harus dihadapi dengan berbagai pendekatan sehingga konflik dapat dikelola dan dikompromikan secara masif. Konflik merupakan suatu pertikaian antara individu dengan individu lain, kelompok dengan dengan kelompok lainnya karena perbedaan, ketidak-setujuan, dan hal-hal kontroversi lainnya. 

Menurut Soerjono soekanto konflik dapat diklasifikasi menjadi lima, yaitu konflik/pertentangan pribadi, pertentangan rasial, pertentangan antara kelas-kelas sosial, pertentangan politik, dan pertentangan yang bersifat internasional. Adapun konflik pertanahan merupakan konflik yang lahir sebagai akibat adanya hubungan antar orang atau kelompok yang terkait dengan masalah lahan/tanah dan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. 

Menurut Pasal 1 Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2011, kasus pertanahan adalah sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia untuk mendapatkan penanganan, penyelesaian, sesuai peraturan perundang undangan dan/atau kebijakan pertanahan nasional.

Konflik pertanahan (agraria) sering terjadi di Indonesia, salah satu penyebabnya adalah terkait program pembangunan (infrastruktur) yang dijalankan oleh pemerintah. Berdasarkan data yang dicatat oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), terdapat 123 % konflik agraria akibat Preyek Strategis Nasional (PSN) dari 17 kasus menjadi 38 kasus pada tahun 2021. 

Penyebab konflik agraria terdiri dari pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol, pelabuhan, kereta api, hingga pengembangan kawasan ekonomi khusus. Kasus pembangunan yang baru-baru ini misalnya salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tercantum dalam RPJMN adalah pembangunan bendungan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Pembangunan bendungan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum. Namun pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan tersebut ternyata banyak melanggar prinsip-prinsip dalam hukum agraria.

Adapun pengertian pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun