Mohon tunggu...
Alfadhia Naila Adiba
Alfadhia Naila Adiba Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa IAIN JEMBER

Mahasiswa Tadris Bahasa Inggris IAIN JEMBER

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pembagian Hukum Islam (Taklifi dan Wadh'i)

2 November 2020   13:34 Diperbarui: 26 April 2021   12:58 41034
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mendalami pembagian hukum Islam (inaki del olmo/unsplash)

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh, disini saya akan membahas mengenai pembagian hukum islam, yuk langsung aja ...

Para ulama ushul fiqh secara garis besar membagi hukum menjadi 2 bagian, yaitu hukum taklifi  dan hukum wadl'i.

1. Hukum Taklifi

Hukum Taklifi adalah hukum syar'i yang mengandung tuntutan (untuk dikerjakan atau ditinggalkan oleh mukallaf) atau yang mengandung pilihan antara dikerjakan atau ditinggalkan. Kemudian, para ulama fiqh membagi hukum taklifi menjadi 5 bagian  yang dinamakan al-ahkam al-khomsah oleh ahli fiqh, diantaranya : wajib, haram, mandub (sunnah), makruh, dan mubah. 

Wajib 

Wajib adalah segala perbuatan yang diberi pahala jika mengerjakannya dan diberi siksa ('iqab) apabila meninggalkannnya. Kemudian para ahli ushul fiqh mengartikan wajib sebagai : "Wajib menurut syara' ialah sesuatu yang dianut oleh syara' untuk memperbuatnya dari mukallaf dengan tuntutan yang pasti."

Mandub (sunnah)

Mandub (sunnah) adalah suatu perbuatan yang apabila dilakukan aka mendapatkan pahala dan jika tidak dilakukan tidak akan mendapat dosa.

Haram

Para ahli ushul mengatakan tentang haram ialah: "apa yang dituntut oleh syara' untuk tidak melakukannya dengan tuntutan keras." Atau dengan kata lain dilarang memperbuatnya dan kalau diperbuat akan mendapat siksa dan kalau ditinggalkan akan mendapat pahala.

Makruh

Makruh menurut para ahli ushul ialah: "apa yang dituntut syara' untuk meninggalkannya namun tidak begitu keras." Atau dengan kata lain sesuatu yang dilarang memperbuatnya namun tidak disiksa kalau dikerjakan. Misalnya merokok, memakan makanan yang menimbulkan bau yang tidak sedap, dan lain sebagainya.

Mubah

Yang dimaksud dengan mubah menurut para ahli ushul ialah: "apa yang diberikan kebebasan kepada para mukallaf untuk memilih anatara memperbuat atau meninggalkannya."

2. Hukum Wadl'i

hukum wadl'i bisa diartikan dengan hukum yang berkaitan dengan dua hal, yaitu sebab yang disebabkan. Seperti contoh, orang junub yang menyebabkan dirinya melakukan mandi junub, orang yang memiliki banyak harta dan sudah mencapai nisab yang menyebabkan dirinya wajib mengeluarkan zakat. Dengan demikian, hukum wadl'i dibagi menjadi tiga macam, diantaranya :

Sebab 

Sebab menurut bahasa adalah sesuatu yang dapat menyampaikan kepada suatu tujuan. Menurut istilah adalah suatu sifat yang dijadikan syari' sebagai tanda dari hukum. Atau sebab bisa didefinisikan sebagai sesuatu yang oleh syar'i dijadikan pertanda atas sesuatu yang lain yang menjadi akibatnya, sehingga menghubungkan adanya akibat karena adanya sebab, dan tiada akibat tanpa sebab. Maka dari itu, ada sebab ada akibat.

Syarat

Syarat yaitu sesuatu yang ada tidak adanya hukum tergantung ada dan tidak adanya sesuatu itu. Yang dimaksud dengan adanya sesuatu itu adalah sesuatu yang menurut syara' dapat menimbulkan pengaruh kepada ada dan tidak adanya hukum. Syarat juga merupakan sesuatu yang berada di luar hukum syar'i, tetapi keberadaan hukum syara' bergantung kepadanya. Apabila syarat tidak ada, maka hukum pun tidak ada, tetapi adanya syarat tidak mengharuskan adanya hukum syara'.

Mani' (Pencegah)

Kata mani' secara etimologi berarti "penghalang dari sesuatu". Secara terminologi, seperti dikemukakan oleh Abdul-Karim Zaidan, kata mani' berarti: Sesuatu yang ditetapkan syariat sebagai penghalang bagi adanya hukum atau penghalang bagi berfungsinya suatu sebab. Misalnya, seperti adanya pembunuhan yang disengaja dan aniaya, tetapi terhalang untuk dilakukan qishash, karena si pembunuh adalah ayah korban itu sendiri.

Cukup sekian penjelasan dari saya kurang lebihnya saya mohon maaf yang sebesar-besarnya..

wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun