Mohon tunggu...
Alex Japalatu
Alex Japalatu Mohon Tunggu... Penulis - Jurnalis

Suka kopi, musik, film dan jalan-jalan. Senang menulis tentang kebiasaan sehari-hari warga di berbagai pelosok Indonesia yang didatangi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Carlos Ghosn: Pelarian 15 Juta Dollar (2-Habis)

4 Agustus 2022   06:58 Diperbarui: 4 Agustus 2022   06:59 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Carlos Ghosn (Arlene Awaad)

Apa yang tidak bisa dibeli oleh uang? Mungkin hanya surga.

Demikian terjadi dalam kasus pelarian Carlos Ghosn. Bos besar Nissan Motor, Jepang. Melibatkan uang sangat besar!

***

Sebenarnya Jepang tidak mengenal sistem tahanan rumah. Penjahat, atau yang dituduh berbuat jahat, wajib ditahan dalam penjara.

Mereka juga tak mengenal sistem jaminan.

Maksudnya, seseorang tak bisa menjaminkan sejumlah uang untuk terhindar dari tahanan fisik.

Tapi entah mengapa, tak berlaku bagi Ghosn. Ia bisa cabut dari penjara.

Setelah ditahan 108 hari. Ghosn menjadi tahanan rumah. Dengan jaminan 14 juta dolar AS. Setara dengan Rp 192 miliar. Jumlah yang fantastis.

Entah pengacaranya yang lihai, atau pemerintah Jepang yang jumawa, "tak mungkin ia lari dengan meninggalkan uang jaminan sebesar itu", ia boleh menjadi tahanan rumah. Sambil menunggu jadwal sidang pada April 2020. Sebab itu ia dijaga ketat. Dengan CCTV di sekujur rumah.

Ketiga paspor Ghosn pun,  yakni paspor Prancis, Brazil dan Lebanon, ditahan. Wajib disimpan oleh pengacaranya. Sebagai salah satu syarat "bebas dengan jaminan" dari pengadilan. Tapi rupanya Ghosn masih punya paspor Prancis kedua. Itu yang ia pakai sebagai KTP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun