Mohon tunggu...
Robby Alexander Sirait
Robby Alexander Sirait Mohon Tunggu... lainnya -

"Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian." -Pramoedya Ananta Toer

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Penaikan BBM Boleh Dikatakan Strategi “Cerdik” Jokowi untuk Buka Ruang Fiskal yang Lebih Besar Lagi

21 November 2014   20:29 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:12 401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beberapa hari yang lalu, pemerintah memutuskan kenaikan harga jual eceren Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan besaran kenaikan Rp2.000/liter untuk premium dan solar. Kebijakan penaikan BBM tersebut menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat.

Tulisan ini akan sedikit mencoba membaca dan menerjemahkan apa implikasi penaikan tersebut terhadap kondisi keuangan fiskal pemerintah dan dugaan latar belakang kebijakan ini diambil. Tulisan ini akan dimulai dari perkiraan realisasi subsidi BBM hingga oktober 2014. Setelah itu, tulisan ini akan coba menjelaskan berapa kira-kira penghematan subsidi setelah penaikan, implikasi penaikan terhadap postur belanja subsidi BBM dan postur APBN keseluruhan di tahun 2015 dan ditutup dengan dugaan penulis tentang apa yang menjadi latar belakang Jokowi memutuskan kenaikan BBM ditengah-tengah penurunan harga minyak mentah dunia.

Perkiraan realisasi subsidi BBM hingga oktober 2014.

Dari berbagai informasi yang bersumber dari rilis Kementerian ESDM, kuota subsidi BBM hingga oktober 2014 sudah mencapai 39,07 juta KL dimana premium sudah mencapai 24,92 juta KL (tersisa 4,51 juta KL), minyak tanah 770 ribu KL (tersisa 130 ribu KL) dan solar 13,38 juta KL (tersisa 2,29 juta KL).

Dengan menggunakan rata-rata ICP kuartalan, nilai tukar kuartalan, biaya Lifting, Refinery, and Transportation (LRT) plus biaya margin sebesar ± 20,08 USD/barel yang diperoleh melalui pembalikan rumus subsidi pada alokasi subsidi APBN-P 2014 dan asumsi BBM dipenuhi dari domestik, maka hingga oktober 2014 alokasi anggaran subsidi BBM yang sudah teralisasi mencapai ± Rp148,6 triliun dari alokasi sebesar Rp179,8 triliun.

Tabel 1

Perkiraan realisasi subsidi BBM hingga oktober 2014

14165512611807579146
14165512611807579146

Sumber, diolah

Sampai akhir tahun alokasi yang masih tersisa sebesar ± Rp31,77 triliun. Jika melihat trend penurunan minyak mentah dunia yang jauh lebih besar penurunannya dibandingkan besaran pelemahan nilai tukar, maka hingga akhir tahun realisasi subsidi akan berada dibawah nilai alokasinya. Artinya ada kelebihan alokasi dan kelebihan ini akan semakin besar jika sudah memperhitungkan implikasi penaikan harga jual eceran premium dan solar.

Besaran penghematan alokasi subsidi BBM pasca kebijakan kenaikan harga

Dengan kebijakan kenaikan harga premium menjadi Rp8.500/liter dan solar menjadi Rp7.500/liter maka realisasi anggaran subsidi untuk 2 (dua) bulan terakhir hanya berkisar sebesar Rp10,9 triliun jika tidak terjadi kelebihan kuota. Dengan perkiraan realisasi sebesar Rp10,9 triliun maka ada kelebihan alokasi (penghematan) sebesar ± Rp20,28 triliun. Perhitungan diatas diperoleh dengan menggunakan asumsi ICP sebesar 90 USD/barel dan nilai tukar sebesar Rp12.300.

Penghematan tersebut berimplikasi kepada postur APBN-P 2014 diakhir tahun, artinya dengan penghematan sebesar Rp20,28 triliun maka akan mengurangi keseimbangan primer yang cukup besar dan berimplikasi pada penurunan besaran defisit maupun rasio defisit terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 8,4%. Artinya, penghematan ini memberikan ruang bagi pemerintah agar target rasio defisit terhadp PDB tidak melampaui 2,4% yang telah ditetapkan dalam APBN-P 2014.

Penaikan harga jual eceren BBM dan Implementasi Nawa Cita

Dalam APBN 2015, subsidi BBM dialokasikan sebesar Rp194,64 triliun dimana untuk premium sebesar Rp108,28 triliun dengan kuota 29,48 juta KL, minyak tanah sebesar Rp6,09 triliun dengan kuota 850 ribu KL dan solar sebesar Rp80,27 triliun dengan kuota 15,67 juta KL. Perhitungan alokasi tersebut dengan menggunakan asumsi ICP sebesar 105 USD/barel dan nilai tukar sebesar Rp11.900.

Penaikan harga jual eceran premium dan solar sebesar Rp2.000/liter akan berimplikasi kepada penurunan besaran alokasi subsidi BBM pada tahun 2015. Dengan menggunakan asumsi harga rata-rata ICP sebesar 95-105 USD/barel dan nilai tukar Rp11.900 – Rp12.100, maka besaran pengehematan (pengurangan) alokasi subsidi di tahun 2015 akan mencapai Rp76,75 triliun sampai dengan Rp104,5 triliun. Dengan adanya penghematan tersebut maka akan berimplikasi kepada postur APBN secara keseluruhan dan memberikan ruang fiskal yang cukup besar bagi Jokowi untuk merealisasikan program-program kampanyenya yang tercantum dalam Nawa Cita. Alokasi pembangunan infrastruktur dan perluasan fasilitas tiga kartu sakti Jokowi merupakan salah satu contoh program yang dapat dibiayai dari penghematan subsidi tersebut.

Penaikan BBM : Strategi Cerdik Jokowi

Jika kita menggunakan satu sisi pandang bahwa kenaikan harga BBM tidak rasional disaat harga minyak mentah dunia turun drastis. Pandangan irasional itu muncul jika kita berlandaskan kepada pemahaman bahwa urgensi kenaikan BBM biasanya dilakukan untuk mengantisipasi alokasi subsidi BBM yang akan membengkak dan menahan rasio defisit terhadap PDB tidak melebihi 3% sebagaimana diamanahkan oleh undang-undang. Dan semakin irrasional lagi jika membaca fakta bahwa penurunan tajam harga minyak mentah dunia sebenarnya berdampak kepada realisasi anggaran yang akan jauh dibawah nilai alokasinya ditahun ini. Selain itu, penurunan harga minyak mentah dunia ini juga akan berimplikasi pada penurunan besaran alokasi subsidi ditahun 2015. Artinya, jika pemerintah beragumen mencari ruang fiskal yang lebih besar maka argumentasi itu terpatahkan dengan sendirinya. Pelemahan harga minyak mentah dunia akan memberikan tambahan ruang fiskal pemerintah di tahun 2015 akibat berkurangnya besaran alokasi subsidi BBM.

Sisi pandang tersebut tidak sepenuhnya salah. Tapi kalau coba membuka pasal 14 Undang-Undang No. 12 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2014, jelas ruang ini bisa dimaksimalkan pemerintah untuk memperoleh ruang fiskal yang jauh lebih besar tanpa adanya rintangan (resiko) kegaduhan di parlemen. Dengan kenaikan harga tersebut, ruang fiskal yang diperoleh bisa lebih besar dari Rp30 triliun. Angka Rp30triliun tersebut dapat diperoleh dari perubahan APBN-P 2015 yang dikarenakan perubahan asumsi dasar (ICP dan Kurs) tanpa kebijakan penaikan harga.

Memang ruang penaikan harga “ditangan” pemerintah juga terlihat pasal  13 ayat (3) Undang-Undang No. 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Yang artinya bias saja pemerintah menaikkan harga di tahun 2015 bukan di tahun ini. Tapi tidak ada jaminan pasal tersebut akan tetap sama ketika pemerintah mengajukan RAPBN-P 2015. Meskipun tetap, setelah UU APBN-P 2015 diketuk pemerintah memang bisa menaikkan harga BBM, tetapi penghematan tersebut tidak bisa langsung direalokasi ke program lainnya. Artinya hanya sebatas penghematan bukan penghematan yang langsung diikuti realokasi antar program. Jika hasil pengehematan tersebut hendak direalokasi maka pemerintah harus terlebih dahulu meminta persetujuan parlemen dan terlebih dahulu (beresiko) menghadapi kegaduhan di parlemen.

Melihat runtutan diatas, dapat disimpulkan bahwa Jokowi memaksimalkan pasal 14 UU APBN-P 2014 untuk mendapatkan tambahan ruang fiskal yang lebih besar untuk mewujudkan nawa cita-nya yang membutuhkan tidak sedikit anggaran tanpa ada resiko rintangan yang menghadang atau tanpa menghadapi berbagai penolakan di parlemen pada tahun 2015. Disinilah letak “kecerdikan” Jokowi untuk mendapatkan dana untuk wujudkan janji kampanyenya. (RAS)

Robby Alexander Sirait,S.E., M.E

Pemerhati Kebijakan Publik

Analis di Jali Merah Institute

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun