Mohon tunggu...
aleksandro
aleksandro Mohon Tunggu... Journalist Hiburan

Seorang jurnalis hiburan sejak 2019

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Firdaus Oibowo dan Deolipa Yumara Soroti Pernyataan Hotman Paris Soal Status Tersangka

6 Oktober 2025   23:57 Diperbarui: 6 Oktober 2025   23:57 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA -- Tim kuasa hukum Firdaus Oibowo, S.H, Deolipa Yumara angkat bicara mengenai polemik kasus "pengacara naik meja" yang belakangan menyita perhatian publik. Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Senin (6/10/2025), mereka secara khusus menyoroti pernyataan pengacara Hotman Paris yang dianggap telah mendahului kewenangan penegak hukum.

Menurut Deolipa, pernyataan Hotman yang menyebut seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dinilai melangkahi wewenang resmi Mabes Polri.

"Saya datang ke sini menyikapi bualan Hotman Paris. Ini bukan omongan jualan, karena beliau sudah mendahului kewenangan Mabes Polri. Harusnya yang menyampaikan seseorang itu tersangka atau tidak adalah pihak Mabes Polri, bukan Hotman Paris," tegas Deolipa.

Sorotan Etika dan Mekanisme Advokat

Firdaus Oibowo menambahkan, pernyataan Hotman Paris juga dianggap menyalahi etika profesi hukum. Ia secara gamblang mengkritik sikap pengacara kondang tersebut.

"Hotman ini orangnya jumawa, sombong, dan belum menunjukkan penyesalan. Kalau memang salah, ya tuangkan penyesalan itu dalam dalil hukum, bukan lewat omongan di publik," ujar Firdaus.

Deolipa juga menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap seorang advokat memiliki mekanisme khusus yang diatur undang-undang, yaitu melalui jalur etik sebelum dikenakan pasal pidana.

"Kalau saya ditetapkan tersangka karena pelanggaran etik, maka mekanismenya melalui sidang kode etik advokat. Tapi sidang etik itu belum pernah dilaksanakan, surat pemecatan pun tidak pernah diberikan," jelasnya.

Ia menambahkan, proses hukum terkait status advokatnya kini masih bergulir di berbagai lembaga negara.

"Proses ini sedang berjalan di DPR RI, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komnas HAM, dan Ombudsman. Jadi jangan dulu diterapkan pasal-pasal KUHP kepada saya karena proses etik dan perdatanya masih berlangsung," kata Deolipa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun