Mohon tunggu...
aleksandro
aleksandro Mohon Tunggu... Journalist Hiburan

Seorang jurnalis hiburan sejak 2019

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Deolipa Yumara Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa terhadap Nikita Mirzani dalam Kasus Pemerasan

13 Maret 2025   23:48 Diperbarui: 13 Maret 2025   23:48 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta -- Pengacara Deolipa Yumara menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan yang tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya. Menurutnya, status tahanan yang disandang oleh Nikita sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Jadi tidak ada perlakuan istimewa terhadap penahanan Nikita Mirzani. Ketika seseorang sudah ditahan, itu tidak ada istimewanya lagi. Itu sudah menjadi bagian dari prosedur hukum yang dijalankan oleh penyidik Polda Metro Jaya," ujar Deolipa dalam keterangannya.

Terkait belum dirilisnya informasi resmi2 mengenai kasus ini, Deolipa menyarankan media untuk meminta klarifikasi langsung kepada Humas Polda Metro Jaya. "Ada perkara yang kemudian dirilis karena kepentingan hukumnya, ada perkara yang tidak dirilis. Jika media ingin tahu lebih lanjut, bisa menanyakan langsung ke Divisi Humas Polda Metro Jaya," jelasnya.

Status Hukum Anak di Bawah Umur

Dalam kesempatan yang sama, Deolipa juga menyinggung tentang status hukum anak di bawah umur dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa seorang anak yang belum memiliki KTP atau belum berusia 17 tahun tidak bisa bertindak sebagai subjek hukum dewasa.

"Jika anak di bawah umur menandatangani suatu dokumen dalam konteks hukum, maka itu dianggap tidak sah. Dalam kasus ini, anak Nikita Mirzani masih di bawah umur, sehingga tidak bisa melakukan tindakan hukum sebagai orang dewasa," katanya.

Proses Pengajuan Penangguhan Penahanan

Mengenai kemungkinan pengajuan penangguhan penahanan bagi Nikita Mirzani, Deolipa menjelaskan bahwa permohonan tersebut dapat diajukan oleh penasihat hukum atau keluarga dengan jaminan tertentu. Namun, dalam kasus pemerasan seperti yang dialami Nikita, peluang penangguhan penahanan cukup sulit.

"Permohonan bisa diajukan oleh keluarga atau kuasa hukum dengan jaminan tertentu, bisa berupa uang atau jaminan badan. Tapi khusus untuk kasus pemerasan, ini cukup sulit untuk ditangguhkan," tegasnya.

Pelaku Utama dan Dugaan Dalang di Balik Kasus Ini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun