Mohon tunggu...
Aldo Adelbert Oping
Aldo Adelbert Oping Mohon Tunggu... -

Mahasiswa di Sekolah Tinggi Filsafat Seminari Pineleng, Sulawesi Utara

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Profesi Guru Berdasarkan Garvissimum Educationis

14 Mei 2019   08:32 Diperbarui: 14 Mei 2019   08:50 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gravissimum Educationis (GE) atau Pernyataan tentang Pendidikan Kristen adalah salah satu dokumen dari Konsili Vatikan II. Pernyataan ini disetujui oleh para Uskup dalam sebuah pemungutan suara 2.290 berbanding 35, dan diresmikan oleh Paus Paulus VI pada 28 Oktober 1965. Dalam dukumen ini, Gereja Katolik memberi perhatian khusus terhadap profesi guru. Hal ini terbukti dengan adanya pembahasan secara mendalam tentang profesi guru yang sudah tertera dalam dokumen Gravissimum Educationis ini.

Dalam isi dokumen ini ada satu pokok yang membahas khusus mengenai profesi guru. Dan di dalamnya menguraikan tentang pandangan Garvissimum Educationis terhadap profesi sebagai guru. Pandangan tersebut secara singkat, yakni: 

Pertama, Guru haruslah seorang spesialis. Maksudnya adalah seseorang yang benar-benar memiliki keahlian dalam bidang pengajaran dan pendidikan yang dilengkapi dengan ijazah-ijazah. Konsili ingin menegaskan bahwa untuk menjadi seorang pendidik dibutuhkan seseorang yang sungguh-sungguh profesional di bidangnya, lulusan dari sekolah guru dan dikukuhkan dengan ijazah-ijazah sehingga semuanya itu menjadi syarat agar ilmu yang disampaikan dapat terjamin. 

Kedua, Guru haruslah seorang yang mampu mengorganisasi. Seorang guru harus mampu bekerjasama dengan para alumni dan orang tua, baik dalam situasi formal maupun informal. 

Konsili menyarankan adanya kerja sama antara orang tua dan sekolah dalam memberikan pendidikan terhadap peserta didik. Hal itu penting karena bagaimana pun juga orang tua tetap memiliki peranan yang pertama dan utama dalam pendidikan informal. Konsili juga menyatakan pentingnya kerja sama antar guru dan alumni. Kerja sama antar guru dan alumni ini bisa saja berupa membentuk suatu organisasi para alumni dari sekolah tersebut dan mengadakan acara bersama pada saat-saat tertentu misalnya acara ulang tahun sekolah dsb. Ketiga, Guru sebagai imam. 

Yang dimaksudkan dengan guru sebagai imam adalah sosok guru yang dapat membawa anak-anak mengenal Tuhan (GE art 1 dan 2). Seorang guru tidak boleh hanya menjalankan tugas sebagai pengajar dan pendidik untuk ilmu-ilmu formal saja tetapi juga harus dapat menjadi imam bagi peserta didik. Keempat, Guru sebagai penanggung jawab utama. 

Guru sebagai penanggungjawab utama memiliki peran sebagai pendidik (GE art. 5). Sebagai seorang pendidik, guru menjadi tokoh, panutan, dan identifikasi bagi para peserta didik dan lingkungannya. Oleh karena itu, guru harus memiliki standar kualitas pribadi tertentu yang mencakup tanggung jawab, wibawa, dan disiplin. Dan kelima, Guru sebagai pendidik karakter. 

Guru adalah pelaku perubahan. Maksudnya ialah melalui tangan-tangan para guru di sekolah peserta didik tidak hanya dibantu untuk berkembang dalam bidang intelektual saja tetapi juga untuk mengembangkan kepribadiannya agar mengenal dan semakin mengembangkan karakternya.

Dari urian di atas, dapat dikatakan bahwa dalam pendidikan terhadap peserta didik di sekolah dibutuhkanlah sosok guru yang berperan penting dalam proses pendidikan dan pembinaan anak-anak sebagai masa depan bangsa dan gereja. 

Dokumen Garvissimum Educationis membantu menerangkan betapa dibutuhkannya seorang yang berprofesi sebagai guru dalam pendidikan hingga saat ini. Karena betapa penting dan dibutuhkan, guru hendaknya dalam perannya sebagai pendidik haruslah memiliki keahlian, wawasan yang memadai dan mampu untuk bekerja sama dengan siapa saja. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun