Oleh: Hariman Surya Siregar dan Aldi Ripaldi
Pendidikan merupakan hak asasi setiap orang tanpa harus memandang latar belakang sosial, budaya atau ekonomi mereka. Fiqh Islam sebagai kerangka hukum yang mengatur kehidupan manusia, memberikan panduan penting terkait prinsip keadilan dan pemerataan dalam pendidikan. Kedua prinsip tersebut hemat penulis adalah yang dinamakan Pendidikan Inklusif. Dengan demikian, pendidikan memiliki potensi penting sebagai jalan menuju pembentukan karakter yang baik, meningkatkan pengetahuan, dan upaya mendekatkan diri seorang 'Abid kepada penciptanya, yakni Allah Swt.
Pendidikan dalam Perspektif Islam
Dalam al-Qur'an dan Hadits banyak ditemukan ajaran yang mendorong pentingnya pendidikan, sebagaimana Allah Swt berfirman:
يَرْفَعِ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْعِلْمَ دَرَجَـٰتٍۢ
"Allah pasti akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman dan mereka yang diberi ilmu" (Qs. Al-Mujadilah [58]: 11).
Demikian juga dalam Hadits Rasulullah Saw., juga menegaskan betapa pentingnya pendidikan sebagaimana berikut:
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
"Mencari ilmu itu (hukumnya) wajib atas setiap Muslim" (HR. Ibnu Majah).
Ayat dan hadits di atas menunjukkan bahwa pendidikan bukan hanya hak, tetapi juga suatu kewajiban bagi setiap individu baik laki-laki maupun perempuan. Oleh karena itu, prinsip keadilan dalam akses pendidikan harus dijamin pelaksanaannya sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 31: "setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan serta, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".