Mohon tunggu...
aldino faiz ibrahim
aldino faiz ibrahim Mohon Tunggu... mahasiswa

bisnis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Madzab teologi islam/aliran kalam: sejarah pemikiran murji'ah dan perkembangannya

13 Oktober 2025   09:35 Diperbarui: 13 Oktober 2025   09:33 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://share.google/images/EursVlzSu1Yixpu4l

Dalam khazanah teologi Islam, munculnya berbagai aliran pemikiran merupakan respons terhadap dinamika sosial, politik, dan keagamaan yang terjadi pada masa awal perkembangan Islam. Salah satu aliran yang memperoleh perhatian serius dalam kajian ilmu kalam adalah Murji’ah. Aliran ini dikenal dengan pandangannya yang menempatkan iman sebagai aspek batiniah yang tidak dipengaruhi oleh amal perbuatan lahiriah, sehingga pelaku dosa besar tetap dianggap mukmin selama masih meyakini keesaan Allah dan kerasulan Nabi Muhammad. Secara etimologis, istilah Murji’ah berasal dari kata irjā’ yang berarti “menunda” atau “memberi harapan”. Kedua makna ini mencerminkan karakter utama ajaran Murji’ah, yaitu menangguhkan penilaian atas amal perbuatan manusia hingga hari kiamat dan memberikan harapan luas kepada pelaku dosa untuk memperoleh ampunan Allah. Dalam perkembangan historisnya, gagasan ini muncul sebagai bentuk reaksi terhadap kelompok Khawarij yang mengkafirkan pelaku dosa besar. Polemik tentang hubungan antara iman dan amal menjadi inti perdebatan teologis dalam Islam. Murji’ah memisahkan keduanya dengan tegas, menegaskan bahwa keimanan seseorang tidak akan berkurang meskipun ia melakukan maksiat. Pandangan ini kemudian menimbulkan perdebatan panjang di kalangan ulama, baik dari sisi akidah maupun implikasi moral dalam kehidupan beragama.Oleh karena itu, penting untuk mengkaji pemikiran Murji’ah secara mendalam guna memahami latar belakang munculnya pandangan tersebut, argumentasi teologis yang mereka bangun, serta pengaruhnya terhadap perkembangan wacana iman, amal, dan dosa besar dalam Islam. Artikel ini bertujuan untuk menelusuri pengertian Murji’ah, dasar teologis ajarannya, serta relevansinya dalam diskursus akidah Islam klasik maupun kontemporer.

Dalam sejarah Islam awal, munculnya aliran Murji’ah tidak bisa dilepaskan dari suasana politik yang penuh gejolak. Menurut catatan al-Syahrastani, gagasan tentang irjā’—yang kemudian melahirkan Murji’ah—pertama kali dikenalkan oleh Ghailan al-Dimasyqi. Namun, ada pula riwayat yang menyebut Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib sebagai pelopor pemikirannya. Apa pun perbedaan riwayatnya, kelompok ini kemudian dikenal sebagai Murji’ah.

Murji’ah hadir sebagai suara tengah di tengah pertentangan tajam antara kelompok-kelompok Islam saat itu, terutama Khawarij. Kelompok Khawarij terkenal keras karena langsung mengkafirkan siapa pun yang dianggap berdosa besar, termasuk tokoh besar seperti Ali bin Abi Thalib, Mu’awiyah, dan Amr bin Ash, hanya karena menerima proses tahkīm (arbitrase) dalam konflik politik. Murji’ah menolak sikap tergesa-gesa seperti itu.

Istilah Murji’ah berasal dari kata irjā’, yang memiliki dua makna penting: “menunda” dan “memberi harapan”. Menunda berarti tidak terburu-buru menghakimi orang yang berdosa, dan menyerahkan sepenuhnya urusan mereka kepada Allah pada hari kiamat. Sementara memberi harapan menunjukkan bahwa, selama seseorang masih beriman, pintu ampunan Tuhan tetap terbuka.

Sikap ini membuat Murji’ah dikenal sebagai kelompok yang moderat dan menolak vonis keimanan secara sepihak. Mereka lahir sebagai respons terhadap beberapa hal:

  • Kekerasan Khawarij yang mudah mengkafirkan lawan politik.
  • Fanatisme sebagian Syiah yang mengecam para sahabat seperti Abu Bakar dan Umar.
  • Pertikaian politik besar setelah wafatnya Ali bin Abi Thalib.

Diperkirakan, Murji’ah mulai tampak pada masa kekhalifahan Ali (656–661 M), tepat di tengah berkecamuknya perang saudara dan perebutan kekuasaan. Dari sinilah Murji’ah menawarkan pandangan baru: jangan cepat menghakimi iman seseorang, karena Allah-lah yang menjadi hakim terakhir.

Perkembangannya menunjukkan bahwa Murji’ah tidak bertahan sebagai satu kelompok utuh, melainkan melebar menjadi sejumlah golongan dengan penafsiran beragam tentang hubungan iman dan amal. Pada masa awal kemunculannya, aliran ini diasosiasikan dengan tokoh-tokoh moderat seperti Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib, Abu Hanifah, dan Abu Yusuf. Mereka menekankan pentingnya menjaga persatuan umat serta menolak pengkafiran terhadap pelaku dosa besar. Murji’ah generasi awal dikenal berhati-hati dalam menilai iman seseorang dan lebih menonjolkan harapan akan rahmat Allah.

Seiring perjalanan waktu, ajaran Murji’ah semakin berkembang dan terpecah menjadi berbagai sekte yang membawa nuansa pemikiran tersendiri. Muncul kelompok seperti Al-Yunusiyyah, dipelopori oleh Yunus ibn ‘Aun al-Namiri, yang beranggapan bahwa iman adalah ma’rifah kepada Allah yang harus disertai kepatuhan. Ada pula Al-Ubaidiyyah, yang meyakini bahwa selama seseorang bertauhid, dosa besar selain syirik masih dapat memperoleh ampunan Ilahi.

Selain itu, kelompok Al-Ghassaniyyah memandang iman sebagai pengakuan secara umum tanpa perlu uraian rinci, sedangkan Ats-Tsaubaniyyah menilai iman sebagai ma’rifah dan ikrar dalam hati dan lisan, tanpa mengaitkannya secara mutlak dengan amal perbuatan. Variasi ini menunjukkan bahwa Murji’ah berevolusi menjadi aliran yang lebih luas dan kompleks daripada sekadar sikap “menunda penilaian”.

Para ulama kemudian mengklasifikasikan Murji’ah menjadi dua arus besar. Pertama, Murji’ah Moderat, yang tetap memberi tempat bagi amal dalam kehidupan beragama meski bukan penentu iman. Kedua, Murji’ah Ekstrem, seperti pengikut Jahm bin Shufwan, yang berpendapat bahwa iman terbatas pada pembenaran hati (tasdiq bi al-qalb), sehingga pelaku dosa besar tetap dianggap beriman walaupun meninggalkan amalan lahir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun