Refleksi dan Rekomendasi Kebijakan
Berdasarkan hasil penghitungan dan interpretasi, pemerintah perlu terus memperkuat kerangka regulasi anti-CFC agar tidak tertinggal dari praktik agresif perencanaan pajak global. Transparansi data lintas negara, pertukaran informasi perpajakan secara otomatis (Automatic Exchange of Information), dan penerapan prinsip substansi lebih penting daripada bentuk (substance over form) merupakan elemen kunci dalam menangkal strategi penghindaran pajak yang semakin kompleks.
Selain itu, pendekatan berbasis risiko juga dapat digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengidentifikasi entitas-induk domestik yang memiliki koneksi ke CFC dengan nilai mencurigakan. Penilaian terhadap efektivitas entitas luar negeri harus disertai dengan analisis substansi ekonominya, bukan sekadar formalitas hukum.
Kesimpulan
Studi kasus lima perusahaan menunjukkan bahwa nilai CFC yang tinggi cenderung berkorelasi dengan potensi penghindaran pajak yang signifikan. Analisis matematis terhadap sistem keuangan fiktif dapat menjadi alat bantu dalam memahami strategi agresif yang digunakan perusahaan untuk menunda atau memindahkan kewajiban pajak. Untuk itu, perlu sinergi antara regulasi, pengawasan, dan transparansi dalam menangani risiko penghindaran pajak melalui Controlled Foreign Corporation. Dalam konteks pembelajaran akuntansi dan pajak internasional, pemahaman ini menjadi landasan penting bagi mahasiswa magister untuk menghadapi tantangan globalisasi perpajakan yang semakin dinamis.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI