Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ada 5 Dugaan Kesalahan Ferdy Sambo, Ancamannya Hukuman Mati?

10 Agustus 2022   05:53 Diperbarui: 10 Agustus 2022   06:00 1427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

5 Dugaan Kesalahan Ferdy Sambo,  Ancamannya  Hukuman Mati?

Sangat mengejutkan. Kapolri memimpin langsung konprensi pers. Dia didampingi Wakapolri, Irwasum, Kabareskrim dan para jenderal yang ada di jajaran Polri. Hampir semua stasiun TV melakukan siaran breaking news tentang berita ini. Seharian rumah Ferdy Sambo dikawal pasukan Brimob dan kendaraan taktis. Prajurit siaga di sekitar rumahnya dengan senjata laras panjang lengkap. Seakan perang.

Penggeledahan rumahnya juga dengan pasukan lengkap. Luar biasa kasus ini, Spektakuler. Berbagai spekulasi seakan terbukti. Namun banyak spekulasi juga salah. Penjelasan Kapolri yang dilanjutkan dengan Irwasum dan Kabareskrim menjadi penjelasan yang lengkap tentang kasus  kematian Brigadir J.

Skenario tembak-menembak dihapus. Pemeriksaan yang dilakukan Timsus yang dibentuk Kapolri telah melakukan tugasnya mendalami kasus ini. Penjelasan Kapolri yang mengatakan bahwa Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E membunuh Brigadir J.

 Ferdy berada di TKP dan menembak dinding dengan menggunakan senjata Brigadir J untuk membangun narasi baku tembak. Ini berarti sudah dirancang sedemikian rupa dan melibatkan langsung sang jenderal.

Bharada E pembuka kotak Pandora.

Bharada E telah memberikan keterangan di Bareskrim sebelumnya. Dia menjelaskan baku tembak. Setelah Irjen Ferdy Sambo diperiksa di Bareskrim dan dibebastugaskan dari jabatan Kadiv Propam, Bharada E mengubah penjelasannya.

Patut diapresisai, keberanian Bharada E menjelaskan apa adanya sesudah pencopotan Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam. Ini juga setelah kasus ini dibahas dalam Ratas Kabinet yang dipimpin presiden Jokowi.

Sangat sulit diterima akal sehat, jika keterangan Kapolri tentang kejadian perkara tersebut benar adanya. Banyak orang tidak percaya dan tidak logis, sosok Ferdy Sambo merencanakan dan melakukan pembunuhan berencana di rumahnya?

Apa gerangan motifnya? Apa yang membuat Ferdy Sambo kalap dan gelap mata melakukan pembunuhan terhadap Brigadir j di rumahnya sebagai TKP? Apakah dia yakin bisa menutup kasus ini sehingga dilakukannya di rumahnya? Atau sudah kalap dan tidak terkendali emosinya? Kapolri mengatakan Timsus masih mendalami motifnya. Layaknya kita tunggu hasil pendalaman tentang motif tersebut.

Bharada E yang menembak dan membunuh atas perintah sang jenderal, kini  memohon menjadi justice collaborator. Dia memang menjadi tokoh kunci membuka kotak Pandora misteri kematian Brigadir J. Penyidikan yang lamban telah sempat merusak citra Polri di mata masyarakat.

Kapolri dari ragu ke berani.

Ketegasan dan kelugasan Kapolri dan sampai langsung mengumumkan tersangka Ferdy Sambo patut diacungi jempol. Semula Kapolri ragu dan seakan mengikuti rekayasa, namun kini berani. Dia telah berusaha bertindak menyelamatkan wajah dan citra Polri di mata masayarakat. Peringatan presiden sampai empat kali ternyata membuahkan hasil. Kapolri dengan berani akhirnya membuka borok yang ada, membongkar rekayasa dan pengaburan fakta kematian Brigadir J.

Seandainya Kapolri tidak menyelesaikan masalah ini dengan lugas, patut diduga, dia akan dicopot dari jabatannya. Masalah tersebut telah dibahas dalam Ratas Kabinet. Ini isyarat dan lampu kuning. Arahan dan perintah presiden Jokowi jelas. Jangan ditutup-tutupi. Buka sejujur-jujurnya.

Dan kini, Kapolri dan jajarannya mengumumkan tersangka baru. Jenderal menjadi tersangka. Bukan hanya tersangka pembunuhannya saja, namun diduga dia menjadi aktor intelektual yang merencanakan pembunuhan tersebut. Bahkan dia menggunakan senjata Brigadir J menembak tembok untuk mengesankan baku tembak. Wow.

Kini Ferdy Sambo akan menghadapi tuntutan yang sangat berat. Bukan hanya penonton, tetapi diduga juga aktor intelektual dan orang yang menyuruh melakukan pembunuhan. Dari penjelasan Kapolri, patut diduga ini adalah pembunuhan berencana yang diancam hukuman mati sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Tak disangka, tak dinyana, Ferdy Sambo ternyata terlibat dan kini menjadi tersangka. Mungkin dia dan pengacaranya harus mempersiapkan diri menghadapi tuntutan berat ini. Sangat ironis, seorang Kadiv Propam Polri terlibat pembunuhan anak buahnya.

5 Dugaan Kesalahan Ferdy Sambo.

Pertama, dia menjadi aktor intelektual yang merencanakan pembunuhan Brigadir J ini.

Kedua, penghalangan penyidikan dan  penghilangan barang bukti rekaman CCTV.

Ketiga,  pembersihan TKP sehingga mengaburkan fakta kejadian menjadi kesalahan fatal dari seorang Ferdy Sambo.

Keempat, dia sedang menjabat Kadiv propam yang dianggap tahu hukum dan menjadi penjaga moral dan etika profesi polisi.

Kelima, skenario konstruksi hukum polisi tembak polisi dan dilanjutkan dengan narasi pelecehan seksual merupakan rekayasa dari Ferdy Sambo.

Dengan berbagai hal yang  diatas, maka Ferdy Sambo kemungkinan akan dijatuhi hukuman yang maksimal, hukuman mati. Kecuali dirinya dan pengacaranya bisa membuktikan di sidang pengadilan bahwa tuduhan ini tidak bisa dibuktikan oleh jaksa Penuntut Umum.

Kita berharap Penyidik di Bareskrim bisa segera menuntaskan pemeriksaan ini dan bisa segera mengirimkan berkasnya ke Jaksa penuntut umum untuk bisa segera disidangkan di pengadilan. Semoga.

Salam tersangka

Aldentua Siringoringo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun