Pertanyaan ini semua diatur dalam UU 39/1999 tentang HAM diatas. Masihkah diberlakukan dan dihormati Komnas HAM? Atau Komnas HAM sudah mengubah fungsinya dari pemantau HAM menjadi penyidik kasus kematian Brigadir J?
Salam berubah fungsi.
Aldentua Siringoringo
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!