Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pertemuan Jokowi-Amien Rais Cs, Tak Ada Bukti Pelanggaran HAM Berat?

10 Maret 2021   07:27 Diperbarui: 10 Maret 2021   07:56 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertemuan Jokowi - Amien Rais Cs, Tak Ada Bukti Pelanggaran HAM Berat?

Jokowi memang memiliki langkah-langkah terukur dan jelas. Di tengah badai dan angin topan yang melanda Partai Demokrat, tiba-tiba saja berita pertemuannya dengan Amien Rais dan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 anggota FPI menyelonong. Hanya lima belas menit diterima. Pertemuan apa hanya lima belas menit. Mungkin bukan soal kuantitas waktu pertemuan, namun kualitas pertemuannya yang penting. Bisa saja ya.

Sejak Pilpres 2019, Amien Rais sudah berkoar-koar. Sejak kejadian adu tembak Desember Amien Rais dkk sudah berkobar-kobar ingin bertemu Jokowi. Sudah melaporkan ke Pengadilan Internasional. Katanya, laporannya sudah diterima, namun belum disidangkan? Memenuhi syaratkah kasus penembakan enam anggota FPI tersebut di pengadilan internasional Den Haag Belanda? Apakah ngotot bertemu Jokowi untuk memperjuangkan kasus ini supaya disidangkan dengan status pelanggaran HAM berat di Indonesia?

Berbagai pertanyaan kita muncul karena sempat riuhnya berita penembakan atau tembak menembak tersebut. Intinya Amien Rais dan TP3 ingin menyerahkan bukti bahwa penembakan enam anggota FPI adalah pelanggaran HAM berat. Lalu, apa hasil pertemuan tersebut?

"Amien Rais cs Cuma Bisa Mingkem dan Nggak Berkutik! Mahfud Langsung Ngegas: Buktikan!" demikian judul berita Warta Ekonomi.co.id, Selasa, 09 Maret 2021.

Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah menunggu anggota TP3 enam anggota FPI yang dipimpin Amien Rais untuk menyerahkan bukti-bukti terkait tudingan pelanggaran HAM berat kasus tewasnya laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab. Menurut dia, bukti pelanggaran HAM berat harus terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Namun sambungnya, hasil temuannya tak ada bukti-bukti pelanggaran HAM berat.

Mahfud MD yang mendampingi presiden menerima 7 anggota TP3 tersebut telah membuat pernyataan. TP3 yang telah diberi kesempatan untuk memberikan bukti-bukti kepada presiden, namun Amien Rais hanya memberikan selembar isi Al Quran. Lalu ditambahkan Marwan Batubara dengan pernyataan keyakinan mereka bahwa pembunuhan ini adalah pelanggaran HAM berat.

Pelanggaran HAM berat adalah istilah yang sudah baku di dunia internasional. Istilah Pelanggaran HAM berat bukan buatan Indonesia, apalagi bukan buatan Amien Rais danTP3. Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia juga itu istilah di dunia Internasional. Ada syarat yang harus dipenuhi untuk dikategorikan perbuatan pelanggaran HAM berat. Syaratnya Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Apakah Amien rais Cs memiliki bukti bahwa penembakan itu memenuhi syarat TSM untuk dikategorikan Pelanggaran HAM berat? Ternyata tidak ada. Keyakinan? Itu bukan bukti. Dimana berlaku keyakinan? Itu dalam proses hukum pidana. 

Hakim sebagai pemimpin sidang memeriksa bukti-bukti yang ada. Bukti berupa surat, keterangan saksi, keterangan saksi ahli, keterangan terdakwa. Dari hasil pemeriksaan bukti-bukti itu, yang selalu terjadi kontra dari Jaksa penuntut Umum dengan Penasehat Hukum Terdakwa atau Terdakwa, maka dibutuhkan keyakinan hakim untuk menyimpulkan hasil pemeriksaan bukti-bukti tersebut.

Kenapa harus ada keyakinan hakim? Sebab untuk menjatuhkan hukuman harus terbukti secara sah dan meyakinkan. Untuk membebaskan dari hukuman juga begitu. Kalau tidak terbukti berarti tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Jadi keyakinan hakim menjadi sesuatu yang penting untuk menilai bukti-bukti. Kesimpulan akhir menjatuhkan hukuman atau membebaskan dari hukuman bagi terdakwa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun