Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Red Notice Djoko Tjandra Terhapus, Siapa yang Bermain?

16 Juli 2020   15:06 Diperbarui: 16 Juli 2020   15:06 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada tanggal 4 Mei 2020, terdapat pemberitahuan  dari Sekretaris NCB Interpol bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra telah terhapus dari basis data sejak tahun 2014, karena tidak ada lagi permintaan dari Kejaksaan Agung.

Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Candra dari sistem perlintasan pada tanggal 13 Mei 2020.

Kemudian Sabtu 27 Juni 2020 lalu, Ditjen Imigrasi menerima pemberitahuan DPO dari Kejaksaan Agung sehingga nama Djoko Tjandra kembali dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO.

Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan hingga kini belum ada kejelasan terkait kelanjutan red notice Djoko Tjandra. Sampai saat ini belum ada titik terangnya. Red notice kan tidak cabut mencabut selamanya sampai ketangkap, tapi nyatanya begitulah, katanya, Rabu 15 Juli 2020. (CNN Indonesia, 15 Juli 2020).

Pernyataan Jaksa Agung Burhanuddin tersebut diatas yang menyatakan tidak ada cabut mencabut red notice sampai tersangkanya ketangkap mengindikasikan bahwa red notice berlaku selama tersangka belum tertangkap.

Lalu kenapa surat dari NCB Interpol tanggal 4 Mei 2020 yang menyatakan bahwa nama Djoko Tjandra telah terhapus dari data Interpol? Siapakah yang menghapusnya? Jika berlaku selamanya, kenapa dihapus? Apa alasan menghapus?

Jika untuk mendapatkan red notice diperlukan surat dari Polisi negara anggota, dalam hal ini Polri dengan melampirkan Surat penangkapan yang sah. Untuk penghapusan tentu harus dengan surat resmi dari Polri dan apa alasannya? Siapakah yang menerbitkan surat sebagai dasar penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra dari basis data Interpol?

Mungkin pemeriksaan terhadap sang jenderal yang memberikan surat jalan kepada Djoko Tjandra seharusnya bisa mengungkapkan hal tersebut. Sang jenderal merupakan pejabat dari NCB Interpol sebelum menjadi Korwas PPNS Bareskrim Polri. Patut diduga sang jenderal mengetahui siapa yang membuat surat tersebut.

Sebenarnya lokasi dan siapa pelaku yang bermain bisa difokuskan pemeriksaannya kepada sang jenderal dan para pengambil keputusan dan yang berhak membuat surat di NCB Interpol ke Sekretariat Jenderal Interpol.

Kapolri  berjanji akan menindak tegas setiap personel yang ikut terlibat dalam kasus Djoko Tjandra. Dan ketika arah dan area siapa yang bermain menghapus data Djoko Tjandra dari basis data Interpol, maka kita tinggal menunggu komitmen dari Kapolri untuk menepati janjinya.

Masalah ini tidak sulit mengungkapkannya. Pemeriksaan Devisi Propam Polri patut diduga dan kemungkinan besar bisa mengungkapkannya. Masalah ini bukan soal kemampuan mengungkapkan, namun tergantung kepada kemauan untuk mengungkapkannya. Sudah tanggung pak Kapolri. Tinggal selangkah lagi untuk menuntaskan masalah ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun