Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sang Pendemo RUU HIP Melanggar PSBB, Kenapa Ada Pembiaran?

26 Juni 2020   06:57 Diperbarui: 26 Juni 2020   07:11 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Apa sih kadrun itu kek?" tanya Sang Cucu.

"Kadrun itu singkatan dari kadal gurun, istilah untuk para turunan dari Timur Tengah dan Arab yang sedang merajalela di Indonesia ini yang selalu buat keonaran dan demo berjilid-jilid itu," kata Sang Kakek.

"Wah keji juga kalau begini ya, maling teriak maling. Menuduh PKI, seakan mereka Pancasilais, padahal kenyataannya, mereka mau menggantikan Pancasila. Tapi benar begitu kek?" tanya Sang Cucu.

"Pemimpin demo ini menyebutkan bahwa mereka akan mengusulkan tujuh kata yang dimuat dalam Piagam Jakarta, kalau RUU HIP ini diteruskan," kata Sang Kakek.

"Apa lagi tujuh kata itu kek?" kata Sang Cucu.

"Rumusan Piagam Jakarta tentang Pancasila 22 Juni 1945, sila pertama itu berbunyi, Ketuhanan, dengan menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluknya. Dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, isi sila pertama dengan tujuh kata itu diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa," jelas Sang Kakek.

"Kenapa dirobah dari Ketuhanan dengan tujuh kata menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa?" selidik Sang Cucu.

"Waktu itu wakil dari Indonesia bagian Timur Latuharhary memprotes rumusan dengan tujuh kata itu. Mungkin Indonesia bagian Timur mempertimbangkan untuk berdiri sendiri, tidak mau bergabung dengan Indonesia jika tujuh kata itu dicantumkan. Lalu Moh. Hatta melakukan lobby dengan para wakil dari umat Islam pada tanggal 18 Agustus 1945 pagi hari, sebelum sidang PPKI yang akan menetapkan UUD 1945, dimana di dalam pembukaannya dimuat dasar negara Pancasila itu. Akhirnya disepakatilah isi Pancasila sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut," jelas Sang Kakek.

"Jadi kenapa mau dihidupkan lagi dengan tujuh kata itu?" tanya Sang Cucu.

"Sejak reformasi ini memang ada upaya menyingkirkan Pancasila dengan khilafah dan menjadikan Indonesia menjadi negara agama. Nah ketika disebut trisila dan ekasila dalam RUU HIP ini kesempatan mereka ribut lagi. Ketika PERPPU no1 tahun 2017 dan diundangkan menjadi UU no 2 tahun 2017, ormas HTI kan dibubarkan, karena jelas mau menggantikan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. Nah, ini yang dibangkitkan lagi," kata Sang Kakek.

"Jadi penolakan RUU HIP ini hanya tumpangan saja?" tanya Sang Cucu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun