Mohon tunggu...
Alda tri Utami
Alda tri Utami Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama: Alda tri utami Prodi: Ekonomi Syariah Dosen: Miftahur Rahman Hakim, SEI., ME. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Proses membayar zakat di Mesjid Al-Ikhlas, Desa lalonggopi

8 April 2024   07:45 Diperbarui: 23 April 2024   12:14 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)

Besarannya adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa dan dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras. Nilai zakat fitrah di wilayah tertentu,  ditetapkan sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa. Pembayaran zakat fitrah harus dilakukan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri

Struktur organisasi pembangunan mesjid

Ketua = Pirdaus

Sekretaris= Haeruddin

Bendahara = Abdul Wahid

Jumlah orang yang membayar zakat uang = 21 Jiwa

Jumlah orang yang membayar zakat beras = 193 jiwa

Uang zakat yang terkumpul = Rp 945.000

Zakat Beras yang terkumpul = 772 liter

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun