Mohon tunggu...
Geralda ManuelaHorta
Geralda ManuelaHorta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya merupakan seorang mahasiswi Ilmu Hubungan Internasional di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta

Saya memiliki berbagai hobi mulai dari memasak, jalan-jalan hingga membaca cerita fiksi.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Perang Dagang Amerika Serikat dan Cina : Ini Analisis Kasusnya!

9 Oktober 2022   15:45 Diperbarui: 9 Oktober 2022   21:02 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Setiap Negara biasanya memiliki kebijakan ekonominya masing-masing. Akan tetapi, kebijakan ini tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang. Karena, kebijakan yang dibuat oleh suatu Negara, tentu saja akan memberikan dampak kepada Negara lainnya. Khususnya terhadap Negara-Negara yang memiliki hubungan bilateral dalam perdagangan dengan Negara tersebut. Salah satu kebijakan ekonomi yang mengejutkan dunia pada tahun 2018 ini adalah kebijakan yang dibuat oleh presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.

Perang dagang Amerika Serikat--Tiongkok bermulai setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan pada 22 Maret 2018, berkehendak mengenakan bea masuk sebesar US$50 miliar untuk barang-barang Tiongkok di bawah Pasal 301 Undang-Undang Amerika Serikat Tahun 1974 tentang Perdagangan, dengan menyebut adanya "praktik perdagangan tidak adil" dan pencurian kekayaan intelektual. Sebagai pembalasan, pemerintah Tiongkok juga menerapkan bea masuk untuk lebih dari 128 produk AS, termasuk terutama sekali kedelai, ekspor utama AS ke Tiongkok.  Kemudian, rencananya AS akan mengumumkan pembatasan ekspor dengan menerbitkan surat kepada tiga perusahaan AS yaitu KLA Corp, Lam Research Corp dan Applied Materials Inc. pada September 2019 lalu. Surat tersebut melarang ekspor pembuatan chip semikonduktor ke pabrik China yang memproduksi semikonduktor kecuali pemasok memiliki lisensi Departemen Perdagangan. Hal ini merupakan langkah yang ditempuh untuk menghentikan China dalam pembuatan teknologi menggunakan teknologi AS.

Negara dan pasar merupakan dua komponen yang tidak dapat dipisahkan. Hal ini disebabkan karena negara merupakan sebagai perwakilan politik dan pasar dari sebuah negara, yang di dalamnya memiliki keterkaitan satu dengan yang lainnya. Sektor ekonomi yang erat kaitannya memiliki upaya untuk mencapai sebuah kekayaan atau kemakmuran sebuah negara. Lalu, ada sektor politik juga yang erat kaitannya dalam upaya untuk pencapaian kekuatan atau kekuasaan yang menjadikan sebuah negara dan pasar berada di tingkat internasional. Dalam dunia perekonomian, setiap negara memiliki hak dan kedaulatannya dalam membuat sebuah kebijakan. Dalam pembuatan kebijakan tersebut, negara tidak bisa sewenang-wenang karena kebijakan sebuah negara bisa berdampak pada negara lain, apalagi negara yang memiliki hubungan bilateral dalam bidang perdagangan.

Ekonomi Bank Permata Joshua Pardede mengatakan, kondisi ini berisiko pada perekonomian global, termasuk Indonesia. Di tingkat global, perang dagang ini bakal memicu pelemahan ekonomi dunia terutama pada saat kasus pandemi covid-19 saat ini. Dilihat dari perspektif ekonomi global, terjadinya potensi perang dagang antara AS dan Tiongkok akan berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi global seiring dengan potensi penurunan volume perdagangan global sebagai konsekuensi dari kebijakan proteksionisme AS dan Tiongkok. kondisi tersebut tercermin dari kinerja pasar keuangan global. Arus investasi mengarah ke instrumen yang cenderung aman. Dampak dari kekhawatiran pecahnya perang dagang antara AS dan Tiongkok terefleksi dari sentimen global yang cenderung risk aversion sehingga pasar saham global terkoreksi dan mendorong apresiasi aset safe haven seperti yen, emas dan US treasury.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun