Mohon tunggu...
Mustafa Kamal
Mustafa Kamal Mohon Tunggu... Guru - Seorang akademisi di bidang kimia dan pertanian, penyuka dunia sastra dan seni serta pemerhati masalah sosial

Abdinegara/Apa adanya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Ahok Vs Guru

15 November 2012   08:22 Diperbarui: 24 Juni 2015   21:19 5608
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13529567131609297112

[caption id="attachment_223414" align="aligncenter" width="565" caption="Wagub Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok/Admin (Tribunneews.com/Danang Setiaji Prabowo)"][/caption] Menarik apa yang ditegaskan oleh Ahok, Wakil Gubernur DKI Jakarta ketika berkunjung ke salah satu sekolah Unggulan di Jakarta. Ahok di depan majelis guru dan kepala sekolah  berbicara dengan nada keras dan tegas. Ahok menuturkan, jika para guru tetap mengeluhkan gaji yang diberikan dari pemerintah, maka ia harus mengundurkan diri dari sekolah-sekolah yang dikelola pemerintah. "Saya sudah tegas, kalau guru-guru di DKI merasa hebat, kerja di swasta saja. Banyak guru-guru di sekitar DKI mau masuk ke DKI," ucapnya. Ketegasan Ahok ini tentu membuat diam seluruh guru dan kepala sekolah. Sebagaimana diketahui diluar gaji pokok dan tunjangan sertifikasi yang didapat oleh guru PNS yang dibayarkan oleh pemerintah , Pemerintah DKI jakarta juga memberikan tunjangan tunjangan kinerja daerah bagi guru hingga Rp3 juta per bulan dipotong pajak penghasilan 15 persen,  PNS di bawah naungan Departemen Agama dapat tunjangan kesra Rp 1 juta dipotong ppn dan  guru swasta juga mendapatkan bantuan khusus sebesar Rp250 ribu per bulan serta guru honorer Rp. 400 ribu/bulan. Memang jika dihitung-hitung penghasilan yang didapat oleh guru PNS dijakarta jauh lebih besar jika  dibandingkan dengan Upah Minimum Regional Jakarta yang diusulkan para buruh baru-baru ini yaitu sebesar Rp. 2,8 juta. Apalagi jika dibandingkan dengan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jakarta yang ditetapkan pemerintah DKI Jakarta untuk tahun 2013 yang ditetapkan sebesar Rp 1.978.789. Nah, jika mengacu kepada angka-angka diatas maka tidak heran mengapa  seorang Ahok mengancam para guru agar tidak lagi mengeluh mengenai penghasilannya baik guru PNS maupun non PNS. Melihat kepada kebutuhan hidup di Jakarta penulis menggambarkan dari  saudara penulis yang menjadi guru di Jakarta dengan Gaji pokok golongan III b sebesar lebih kurang Rp. 2, 3 juta, ditambah tunjangan daerah sekitar 2,3 juta setelah dipotong PPn  dan pendapatan lain-lain disekolah sekitar Rp. 600 ribu/bulan. Jika ditotal pendapatannya Rp. 5,2 juta/bulan. Pengeluarannya untuk angsuran kredit rumahnya selama 10 tahun Rp. 2,4 juta/bulan, lalu angsuran kredit hutangnya di Bank Rp. 1,8 juta/bulan, kebutuhan pokok termasuk transportasi hampir Rp. 3 juta/bulan. Dengan istri yang tidak bekerja dengan gaji yang dianggap besar itu saudara saya ini merasa pas-pasan hidupnya.  Sebelum lulus sertifikasi beliau sering mengeluh mengenai keuangannya seperti untuk biaya anak sekolah, les dan segalanya yang biayanya tidak sedikit. Apalagi keinginan untuk melanjutkan pendidikan harus beliau kubur. Nah, guru PNS saja merasa ketar-ketir dengan gaji yang dia dapat, tentu guru honorer dan guru swasta juga merasakan yang lebih kurang sama. Apalagi para buruh yang penghasilannya pas-pasan. Kadang sangat dilematis memang jika kita dihadapkan kebutuhan hidup yang  terus meningkat sedangkan kemampuan keuangan daerah yang bersifat stagnan. Penulis pada dasarnya sepakat dengan Ahok, namun ada hal-hal tertentu yang perlu digaris bawahi bahwasanya ukuran kelayakan hidup seharusnya juga memperhatikan banyak faktor. Kemudian perhatian terhadap guru juga jangan hanya berhenti pada pemberian gaji dan tunjangan saja namun juga harus memperhatikan pengembangan kualitas guru. Pemerintah seharusnya mengakomodir keinginan guru untuk melanjutkan pendidikan seperti dengan memperbanyak pemberian beasiswa dan memberikan kemudahan untuk mendapatkannya atau lebih bagus lagi Pemerintah bekerjasama dengan beberapa perguruan tinggi, tiap tahun perguruan tinggi tersebut menerima guru yang ingin melanjutkan pendidikan dengan biaya yang murah karena disubsidi oleh pemerintah. salam!

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun