Mohon tunggu...
Albafillah
Albafillah Mohon Tunggu... Editor - Desainer Desa

Artikel tentang prmbangunan syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembangunan Ekonomi Syariah

28 Juli 2021   09:56 Diperbarui: 28 Juli 2021   10:28 388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembangunan ekonomi merupakan objek utama dari kajian ilmu Ekonomi pembangunan, yaitu cabang ilmu ekonomi yang menganalisis masalah-masalah yang dihadapi oleh negara-negara sedang berkembang dan berupaya untuk mengatasi masalah-masalah tersebut supaya negara-negara berkembang dapat membangun ekonominya dengan lebih cepat.

Istilah pembangunan ekonomi digunakan secara bergantian dengan pertumbuhan ekonomi dan perkembangan ekonomi. Perbedaan yang mendasar antara pertumbuhan ekonomi dengan perkembangan ekonomi, yaitu pertumbuhan ekonomi mengacu kepada negara-negara maju, sedangkan perkembangan ekonomi mengacu pada negara-negara berkembang. Istilah pembangunan ekonomi yang dimaksudkan dalam Islam adalah the process of allaviating poverty and provision of ease, comfort and decency in life (Proses untuk mengurangi kemiskinan serta menciptakan ketentraman, kenyamanan dan tata susila dalam kehidupan) Dalam pengertian ini, maka pembangunan ekonomi menurut Islam bersifat multi dimensi yang mencakup aspek kuantitatif dan kualitatif. Tujuannya bukan semata-mata kesejahteraan material di dunia, tetapi juga kesejahteraan akhirat. Keduanya menurut Islam menyatu secara integral.

Paradigma pembangunan ekonomi selama ini banyak ketergantungan dengan pertumbuhan ekonomi (growth). Pertumbuhan ekonomi merupakan proses kenaikan produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional. Suatu negara dikatakan mengalami pertumbuhan ekonomi yang baik apabila produk domestik bruto (GDP) riil negara tersebut meningkat, dan kemudian hal ini dijadikan sebagai salah satu indikator untuk mengukur perkembangan ekonomi. Namun demikian, pertumbuhan ekonomi yang tinggi tanpa diimbangi dengan distribusi yang adil dan merata akan menyebabkan kesenjangan ekonomi.

Sebagaimana Abul Hasan Muhammad Sadeq mengemukakan bahwa pertumbuhan dan keadilan distribusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dalam pembangunan ekonomi Islam. Oleh karena itu, jika terjadi kesenjangan ekonomi, maka akan menimbulkan masalah-masalah lain, seperti penduduk miskin bertambah, pengangguran meningkat, tingkat kejahatan meningkat, kualitas pendidikan menurun, dan kemampuan daya beli masyarakat menurun.

Untuk itu, kesenjangan ekonomi merupakan salah satu persoalan dalam pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi diartikan sebagai proses yang menyebabkan pendapatan per kapita penduduk dapat meningkat. Sementara itu, pembangunan ekonomi dalam Islam mempunyai muara yang lebih jauh berupa peningkatan kesejahteraan dunia dan akhirat.

Secara umum tujuan pembangunan ekonomi dalam Islam adalah terpenuhinya dan terpeliharanya maqshid syarah (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta), sehingga tercapai falh atau kesejahteraan dunia dan akhirat. Sebagaimana Muhammad Akram Khan menjelaskan bahwa falh meliputi kelangsungan hidup, kebebasan berkeinginan, serta kekuatan dan harga diri dengan beberapa aspek yang dipenuhi baik secara mikro maupun makro.

Selanjutnya, fokus pembangunan ekonomi tidak hanya terletak pada pembangunan material semata, tetapi juga menempatkan manusia sebagai pelaku dan objek utama dari pembangunan itu sendiri seiring fungsinya sebagai khalfah di muka bumi. Islam sebagai agama pengatur kehidupan berperan dalam membimbing dan mengarahkan manusia dalam mengelola sumber daya ekonomi untuk mencapai kemaslahatan di dunia dan akhirat. Menurut Khurshid Ahmad, ada empat dasar filosofi pembangunan dalam Islam, antara lain:

1. Tauhd, yang memegang peranan penting karena esensi dari segala sesuatu termasuk aktivitas pembangunan ekonomi adalah didasarkan ketundukan pada aturan Allah, baik yang menyangkut hubungan antara Allah dengan manusia, serta manusia dengan sesamanya

2. Rubbiyyah, yang menyatakan dasar-dasar hukum Allah untuk selanjutnya mengatur model pembangunan yang bernafaskan Islam. Konsep ini merupakan pedoman tentang model yang suci bagi pembangunan sumber daya supaya berguna dan saling tolong- menolong dalam berbuat kebaikan.

3. Khalfah, yang menjelaskan status dan peran manusia sebagai wakil Allah di muka bumi. Konsep ini menempatkan manusia selaku khalfah di muka bumi ini yang bertanggung jawab sebagai pemegang amanah Allah dalam bidang akhlak, ekonomi, politik, sosial, dan juga prinsip organisasi sosial bagi manusia dan

4. Tazkiyyah, misi utama utusan Allah adalah menyucikan manusia dalam hubungannya dengan Allah, sesamanya, alam lingkungannya, masyarakat, dan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun