Mohon tunggu...
Alamsyah Nur
Alamsyah Nur Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Calon Incumbent di Pilgub Sumsel Rentan Salah Gunakan Dana Hibah

8 Desember 2017   12:50 Diperbarui: 8 Desember 2017   13:10 1320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ditetapkannya  mantan Kepala Kesbangpol Linmas Sumsel, Ikhwanudin dan Laonma PL Tobing sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana hibah pada tahun 2013 lalu, harus menjadi pembelajaran bahwa di Sumsel rentan terjadi praktik penyalahgunaan dana hibah. 

Terlebih tahun ini menjelang pilkada 2018,  praktik penyalahgunaan dana hibah untuk kepentingan politik tertentu kian rawan. 

Hingga saat ini Sumsel memang dikenal sebagai daerah yang rentan menyalahgunakan dana hibah. Bukan hanya ditingkat provinsi, tetapi juga di kabupaten/kota.  Contohnya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

Pada tahun tahun anggaran 2013 dibawah kepemimpinan Bupati H. Ishak Mekki (2004-2013), Kejaksaan Tinggi (kejati) Sumsel menahan M, D, RB dan MA, karena terbukti melakukan korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah.

Menjelang Pilkda Sumsel 2014, bukan tidak mungkin praktik penyalahgunaan dana hibah kembali terulang. Apalagi akan ada beberapa calon yang maju, meski bukan dari incumbent, tapi dari kalangan pejabat daerah. 

Cagub Dodi Reza Alex Noerdin misalanya, ia kini menjabat sebagai Bupati Musi banyuasin. Selain itu, ayahnya juga Alex Noerdin saat ini menjabat sebagai Gubernur Sumsel. Kemudian cagub lainnya, yakni Saifudin Aswari Rivai juga menjabat sebagai Bupati Kabupaten Lahat. Jadi Pilgub Sumsel jelas harus menjadi perhatian serius, agar para calon tidak menggunakan dana hibah untuk kepentingan politiknya.

Memang bukan hanya di Sumsel, tapi juga di daerah-daerah lainnya. Karena itu kita layak mengapresiasi KPK yang kemaren, Kamis (7/12/2017), di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, menyampaikan himbauannya agar para incumbent tidak menyalahgunakan dana bansos untuk kepentingan politik di Pilkada Serentak 2018. Karena memang penggunaan dana bansos rawan disalahgunakan saat tahun politik.

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwandha mengatakan biasanya penyaluran dana bansos meningkat saat pilkada. Ia menduga dana tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye terselubung. 

Bahkan berdasarkan hasil penelitiannya  di tahun 2013, satu tahun menjelang dan pada saat pilkada, penyaluran dana bansos meningkat.

Asep pun menduga bahwa dana bansos digunakan sebagai alat untuk para incumbent sebagai kepentingan kontestasi politik. Memang meningkatnya jumlah penyaluran dana bansos saat pilkada tak lantas masuk kategori korupsi. 

Sebab, sambung dia, tidak ada produk hukum yang mengatur tindakan tersebut. Tetapi, menurutnya, KPK bisa melakukan tindakan jika dalam penyaluran dana bansos itu terlihat ada niat atau mens rea (niat jahat) dari sang pemberi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun