Mohon tunggu...
Alamsyah Marwan Hamdi
Alamsyah Marwan Hamdi Mohon Tunggu... Administrasi - Alamsyah ,SE bekerja sebagai Freelencer

Alamsyah,SE Jl. Pendreh KPR BTN Km 2, no.4b Rt.33b Rw.009 Muara TEweh

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Naik Haji Sedari Muda, Kenapa Tidak?

5 Oktober 2020   20:49 Diperbarui: 5 Oktober 2020   20:56 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Melaksanakan ibadah haji selagi muda ,kemungkinan kita dapat terhindar dari berbagai hambatan atau rintangan ,seperti misalnya  disebabkan kelelahan ,sakit  atau cenderung terlambat pada  setiap melaksanakan aktivitas. 

Biasanya yang melekat pada diri seseorang yang masih muda adalah energik,badan selalu fit,tahan banting,dapat bertindak cepat. Sangat berbeda apabila kita menunaikan  haji dalam kondisi sudah tua atau sepuh. Tapi tentu saja  apabila kita sudah mampu atau sanggup.

Bila sudah mampu bersegeralah kita melaksanakan rukun Islam yang kelima itu. Walaupun kita masih sangat muda ,tidak perlu menunggu kita tua atau sepuh. Karena salah satu syarat kewajiban naik haji ke Baitullah Al-Mukarramah ,yaitu sudah mampu, bukan sudah  berumur,tua atau sepuh  ,

sebagaimana firman Allah Swt dalam Qs.Ali Imran  ayat 97,yang  dilansir oleh KH.Jalaluddin Rakmat dalam bukunya " Jalan Rakhmat  " yang diterbitkan oleh Kompas Gramedia  pada halaman 156: " Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah ,yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah . Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji),sesungguhnya Allah Mahakaya dari semesta alam,"

Berkenaan dengan  kemampuan atau kesanggupan , dengan lebih terperinci dikemukakan oleh M.Quraish Shihab dalam bukunya "Islam Yang Saya Anut-dasar-dasar ajaran Islam-"pada halaman 277,yaitu: 

1. Kemampuan material. Artinya memiliki biaya yang cukup untuk keberangkatan dan kepulangan serta biaya hidupnya di sana(makan,minum dan akomidasi yang layak).Disamping itu juga adanya biaya yang cukup untuk keluarga yang ditinggal.

2. Kemampuan fisik. Ini karena ibadah haji sangat membutuhkan energi dan fisik sehat. 

3. Kemampuan pengetahuan tentang ibadah haji dan kesiapan mental.

Tapi bagaimana apabila syarat material pada saat ini masih belum bisa dipenuhi?

Kita dapat menabung melalui tabungan haji Bank Danamon Syariah. Bila melalui tabungan haji ,dengan saldo tertentu kita sudah dapat mendaftar dan mendapatkan seat atau kursi untuk berangkat haji.Biasanya saldo   tabungan  haji sudah mencapai 25 juta.

Apabila lebih cepat mendapatkan kursi ,berarti umur kita pun akan menjadi lebih muda berangkat hajinya. 

Kemudahan seperti itu   kita dapatkan jika kita menabung pada tabungan haji Bank Danamon Syariah.

Sebaliknya apabila kita merencanakan naik haji ke  Baitullah Makkah  Al-Mukarramah dengan cara mengumpulkan uang dengan melalui tabungan biasa atau menyimpannya di rumah (di brankas ,lemari atau di bawah kasur), maka besar kemungkinan akan semakin lambat terealisasi ,yang secara otomatis umur kita pun akan semakin  tua. Karena pendaftaran atau untuk mendapatkan seat atau kursi kita membutuhkan waktu yang lebih lama .Sebab uang kita  yang terkumpul jumlahnya harus sama besarnya  dengan total   biaya naik haji.

Sebagai ilustrasi perbedaan antara menabung uang pada tabungan biasa di bank apa saja  atau dalam rumah (di brankas,lemari atau di bawah kasur) dengan menabung pada tabungan  haji pada Bank Danamon Syariah :

1. Jika kita menabung dengan jenis tabungan biasa pada sebuah bank A atau menyimpan di rumah (dalam brankas,lemari atau di bawah kasur) dari tahun 2020 hingga 2022 tabungan kita berjumlah Rp. 25 juta, hingga tahun 2024 tabungan kita berjumlah Rp. 35 juta ---jumlah nya sebesar biaya naik haji sebagaimana biasanya. Ini artinya ditahun 2024 kita seudah bisa mendaftar dan mendapatkan seat atau kursi untuk naik haji. 

Tapi tidak secara otomatis  kita dapat  berangkat  pada tahun yang bersangkutan atau tahun 2024 . Kita pun harus  masuk dalam daftar tunggu atau waiting list.Apakah kita harus menunggu 7 tahun , 8 tahun atau 10 tahun lagi. Katakanlah kita harus menunggu 7 tahun lagi setelah pembayaran biaya naik haji lunas,berarti kita membutuhkan waktu 11 tahun untuk dapat berangkat naik haji ke Makkah Al-Mukarramah(waktu dibutuhkan untuk menabung 4 tahun  ,tahun 2020 -2024  plus waktu tunggu 7 tahun ). Ini artinya kita baru bisa   berangkat naik haji pada tahun 2031.

2. Jika kita menabung pada tabungan haji Bank Danamon Syariah  dari tahun 2020 hingga tahun 2022  setoran kita berjumlah Rp. 25 juta ,maka dengan jumlah setoran tersebut kita dapat mendaftar dan mendapatkan seat  aray kursi pada tahun  bersangkutan .

Pada tahun 2022 kita sudah bisa mendaftar dan mendapatkan seat atau kursi untuk berangkat naik haji ke Baitullah  Makkah Al-Mukarramah. Tapi tentu saja kita pun harus masuk dalam daftar tunggu(waiting list). Bila harus menunggu selama 7 tahun,berarti kita membutuhkan waktu selama 9 tahun (waktu  menabung 2 tahun,2020-2022 plus waktu tunggu 7 tahun). Ini berarti pada tahun 2029 kita baru dapat berangkat naik haji ke tanah suci ,Makkah Al-Mukarramah.

Berdasarkan ilustrasi diatas berarti melalui tabungan haji Bank Danamon Syariah,kita bisa berangkat 2 tahun apabila kita melalui tabungan biasa di bank A atau menyimpan uang di rumah (di brankas,lemari atau di bawah kasur). Tapi  tentu saja dengan asumsi ,jika persyaratan pada tabungan Bank Danamon Syariah memiliki ketentuan ,bahwa bila jumlah setoran mencapai Rp. 5 juta nasabah dapat mendaftarkan diri dan mendapatkan seat atau kursi untuk bersyariahangkat ke tanah suci Makkah Al-Mukarramah.

Bila kita sudah mampu segalanya seperti yang disyaratkan olah Allah Swt,kita wajib untuk menunaikan rukun Islam yang kelima,Yaitu naik haji ke Baitullah Makkah Al-Mukarramag.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun