Mohon tunggu...
Al NiaZuhaiya
Al NiaZuhaiya Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Fakultas: syari'ah dan hukum Prodi: Hukum Pidana Islam Nim: 0205171171 Kelompok: 98 Kkn-dr 2020

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Maraknya Perjudian Online Pada Masa Pandemi Serta Sanksi Menurut UU ITE dan Perspektif Hukum Pidana Islam

14 Agustus 2020   14:01 Diperbarui: 9 November 2021   21:54 11632
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Judi (Sumber: Shutterstock)

Assalamualaikum wr.wb sahabat surga semua, semoga kita selalu diberi kesehatan oleh allah SWT aamiin.

Apa itu perjudian?

Perjudian adalah permainan di mana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan di mana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang. Dan bagi pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan di tentukan sebelum pertandingan dimulai.

Di dunia judi online memiliki bandar yang akan membantu para pemain untuk melakukan perjudian. Dan juga para bandar akan memberikan fasilitas dalam permainan tersebut seperti pilihan permainan, promo, bonus dan juga pelayanan customer pemain selama 24 jam.

Perjudian menjadi pilihan bagi sebagian masyarakat di masa pandemi ini yang mana perjudian dijadikan sebagai solusi ekonomi pada masa pandemi covid 19. Mereka rela begadang demi mencari wangsit untuk menentukan nomor butut yang akan dipertaruhkan. 

Terlebih lagi dengan adanya kebijakan baru yaitu WFH (work from home). Ini akan menjadi pengaruh besar bagi masyarakat dikarenakan menurunya pengasilan dan yang lebih parahnya apabila seseorang tersebut di PHK maka tak heran apabila mencari sesuatu yang instan seperti berjudi.

Judi menurut UU ITE adalah diatur dalam pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memilki muatan perjudian.

Sanksi perjudian online  menurut UU ITE diatur dalam pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 yaitu:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 milyar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun