Assalmulaikum wa rahmatullhi wa baraktuh
Syariat Islam merupakan rahmatan lil lamn yang memberikan kebebasan , keleluasaan, dan keluasan bagi kegiatan usaha umat Islam. Usaha tentu dilakukan  untuk mencari rezeki dan karunia Allah SWT. Islam mengatur seluruh tatanan kehidupan manusia, termasuk usaha-usaha yang sesuai dengan tuntunan Alquran dan Sunah, diantaranya lelang sebagai salah satu bentuk jual beli.
Menurut Satya Haprabu dan Burhanudin Harahap dalam jurnalnya " Penjualan Lelang Barang Jaminan Hak Tanggungan Menurut Perspektif Hukum Islam", mengatakan "Lelang merupakan suatu proses yang dimulai saat seorang akan menjual suatu barang sampai  terjadinya persetujuan harga (harga yang diluluskan) atau sampai saat lelang dihentikan (karena tidak mencapai harga limit yang diinginkan oleh penjual), sehingga barang tersebut tidak jadi untuk dijual. Dalam Islam, lelang dikenal dengan jual beli muzayyadah karena didalamnya terjadi proses menambah harga dari harga awalnya, dan bentuk jual beli ini dibolehkan dalam syariat Islam, sebagaimana peristiwa ini pernah terjadi pada zaman Rasulullah SAW.
Sebagian orang berpendapat bahwa lelang termasuk jual beli yang dilarang, karena terjadinya perbuatan menawar barang yang sedang ditawar orang lain, seperti praktek jual beli najasy (salah satu praktek jual beli yang dilarang). Konsep dasar Jual beli najasy yaitu si penjual melakukan taktik curang dimana dia berusaha memperdaya pembeli dengan cara terus menaikkan harga barang tersebut, sama halnya dengan lelang.
Apakah lelang menerapkan praktik najasy?, tentu tidak. Dalam beberapa pendapat ulama ditemukan bahwa antara lelang dan jual beli najasy terdapat perbedaan tipis.
Dalam jual beli najasy, si penjual mempunyai seorang yang berperan sebagai oknum yang berupaya memperdaya pembeli lain agar terus menaikkan harga barang hingga tercapai target si penjual, sedangkan di dalam lelang semua pembeli bersifat netral, tidak berhubungan dengan pihak manpun dan penjual semata-mata hanya menjual barangnya saja.
Apakah lelang itu sama dengan membeli barang yang sudah dibeli orang lain?, konsep praktik keduanya sangat berbeda.
Bedanya dengan jual beli barang yang sudah dibeli oleh orang lain yaitu dalam lelang pasti terjadi proses penawaran barang sampai tidak ada lagi pembeli yang sanggup menawar barulah barang tersebut terjual, sedangkan dalam jual beli barang yag sudah dibeli orang lain terjadi unsur pemaksaaan agar pembeli tidak jadi membeli barang tersebut, contohnya A adalah pembeli pertama dan B adalah pembeli kedua dimana A telah membeli barang dan bersedia membayar sesuai harga kepada penjual, kemudian B datang dengan niat membeli barang yang sama dan memperdaya penjual dengan cara bersedia membeli barang tersebut dengan harga melebihi yang dibeli oleh A dan barang tersebut dijual kepada B, sehingga A tidak jadi membeli barang itu dan terpaksa mengembalikannya.
Kesimpulannya, lelang bukanlah bentuk jual beli yang dilarang, hanya saja jika terdapat penipuan dalam lelang, atau orang ketiga, maka lelang tersebut barulah menjadi jual beli yang dilarang. Jika setiap perbuatan halal yang didalamya terdapat sesuatu yang dilarang, maka perbuatan halal tersebut juga dilarang. Islam tidak mementingkan hasil, tapi hal yang paling utama yaitu proses sebelum memperoleh hasil tersebut seperti halnya kasus di atas, dan setiap konsep yang sama selalu ada perbedaan yang kecil yang menentukan baik atau tidaknya perbuatan tersebut dilakukan.
Inilah artikel singkat dari penulis, semoga artikel ini dapat menjadi tambahan ilmu bagi kita dalam menjalankan aktifitas yang halal. Terima kasih atas perhatiannya.
Wassalmulaikum wa rahmatullhi wa baraktuh.