Mohon tunggu...
Safta Arwandi
Safta Arwandi Mohon Tunggu... Mahasiswa l Publik Speaker l Author l Pemuda Berprestasi Sumatra Selatan

Mahasiswa Prodi Ekonomi Shariah UIN Raden Fatah Palembang. Aktif di berbagai kegiatan sosial, kepemudaan, ekonomi, dan lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ekonomi Sosial Islam: Prinsip, Implementasi Kasus, dan Solusi Prospektif

10 Mei 2025   14:06 Diperbarui: 10 Mei 2025   20:36 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dasar Hukum Ekonomi Sosial Islam

1. Al-Qur'an:Surah Al-Baqarah ayat 267: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik."

2. Hadis:"Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah." (HR. Bukhari dan Muslim)

---

2. Deskripsi Jawaban dalam Contoh atau Kasus. 

Contoh Kasus: Program Zakat untuk Pemberdayaan Ekonomi di Indonesia

Kasus: Program Zakat Community Development (ZCD) oleh BAZNAS. 

BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) melaksanakan program Zakat Community Development (ZCD) untuk memberdayakan masyarakat miskin melalui dana zakat. Program ini berfokus pada pengembangan usaha mikro, pendidikan, dan kesehatan berbasis komunitas.

Implementasi Program:

1. Bantuan Modal Usaha:

Dana zakat diberikan kepada masyarakat miskin untuk membuka usaha mikro seperti usaha kuliner, kerajinan tangan, dan pertanian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun