"Sebelum datangnya islam dalam masyarakat, masing-masing masyarakat sudah memiliki dan menjalankan hukumnya sendiri. islam hadir sebagai 'pembanding' atau pengganti atas hukum adat yang tidak berkeadilan".Â
Keterlibatan dalam kewarisan adalah penting untuk mengatur distribusi modal yang sudah diatur dalam agama, dan sebagai pemberi putusan jika terjadi perselisihan/konflik
Sebelum datangnya islam dalam masyarakat, masing-masing masyarakat sudah memiliki dan menjalankan hukumnya sendiri. islam hadir sebagai 'pembanding' atau pengganti atas hukum adat yang tidak berkeadilan.Â
Dalam pemaparannya tuan guru juga menjelaskan tidak membedakan antara kaya-miskin, bodoh-pintar, laki-perempuan, tua-muda, dalam garis keturunan biologis, maka masing-masing berhak atas harta peninggalan (kitaban mafrudlan)
tujuan kewarisan adalah untuk menguatkan generasi secara ekonomi. oleh karenanya, kewarisan tidak hanya dipahami sebagai pembagian warisan, namun ada misi penguatan generasi di dalamnya melalui disteribusi modal/capital.Â
Ayat dan hadis tentang kewarisan dalam tradisi ushul fiqh adalah qath'i al-dilalah, sehingga tidak ada ruang untuk berijtihad, selama tidak menimbulkan konflik atau ketidakadilan (zhulm).Â
Acara yang berlangsung dari 03.00 - 05.30 CLT ditutup dengan sholat magrib berjamaah dan ramah tamah dengan peserta seminar. (HU)