Mohon tunggu...
PWK NW MESIR
PWK NW MESIR Mohon Tunggu... Lainnya - Organisasi Keagamaan

Pengurus Perwakilan Nahdlatul Wathan (PWKNW) Mesir merupakan organisasi keagamaan yang berawal dari Komunitas Mahasiswa Nahdlatul Wathan yang sedang menempuh studi di Universitas Al Azhar Kairo, Mesir. Perwakilan Nahdlatul Wathan Mesir resmi di lantik pada Ahad 12 Safar 1443 H. bertepatan dengan 19 September 2021 M. di bawah naungan PBNW Maulana Syekh TGKH. Muhammad Zainuddin Ats Tsani, Lc., M. Pd. I. 

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pengurus Perwakilan Nahdlatul Wathan Mesir Adakan Seminar Internasional tentang Hukum Waris

22 Januari 2022   21:32 Diperbarui: 22 Januari 2022   21:39 382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Sebelum datangnya islam dalam masyarakat, masing-masing masyarakat sudah memiliki dan menjalankan hukumnya sendiri. islam hadir sebagai 'pembanding' atau pengganti atas hukum adat yang tidak berkeadilan". 

Keterlibatan dalam kewarisan adalah penting untuk mengatur distribusi modal yang sudah diatur dalam agama, dan sebagai pemberi putusan jika terjadi perselisihan/konflik

Sebelum datangnya islam dalam masyarakat, masing-masing masyarakat sudah memiliki dan menjalankan hukumnya sendiri. islam hadir sebagai 'pembanding' atau pengganti atas hukum adat yang tidak berkeadilan. 

Dalam pemaparannya tuan guru juga menjelaskan tidak membedakan antara kaya-miskin, bodoh-pintar, laki-perempuan, tua-muda, dalam garis keturunan biologis, maka masing-masing berhak atas harta peninggalan (kitaban mafrudlan)

tujuan kewarisan adalah untuk menguatkan generasi secara ekonomi. oleh karenanya, kewarisan tidak hanya dipahami sebagai pembagian warisan, namun ada misi penguatan generasi di dalamnya melalui disteribusi modal/capital. 

Ayat dan hadis tentang kewarisan dalam tradisi ushul fiqh adalah qath'i al-dilalah, sehingga tidak ada ruang untuk berijtihad, selama tidak menimbulkan konflik atau ketidakadilan (zhulm). 

Acara yang berlangsung dari 03.00 - 05.30 CLT ditutup dengan sholat magrib berjamaah dan ramah tamah dengan peserta seminar. (HU)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun