Al Qur'an dan As Sunnah memperingatkan betapa bernilainya hidup makhluk allah. Jangankan manusia yang telah menginjakan kaki dipersada bumi. Janin yang berada diperut ibu pun tidak diperkenankan untuk dicabut hidupnya, kecuali berdasarkan ketentuan yang dibenarkan allah. Pembunuhan terhadap pembunuh harus memenuhi sekian banyak syarat yang dibenarkannya. Itulah yang dinamakan qishas, banyak orang mengatakan dengan hukuman matimati, dalam arti mengikuti jejak atau persamaan. Yakni persamaan perlakuan terhadap yang membunuh dengan perlakuannya terhadap yang dibunuh.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!