Mohon tunggu...
Muhammad Akmal Latang
Muhammad Akmal Latang Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Melihat hidup ini dari perspektif sendiri, bukan mata orang lain

Kebaikan dan niat baik jangan dilihat darimana sumbernya !

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menjaga Marwah MK dari Campur Tangan Pilpres 2019

7 Februari 2019   12:25 Diperbarui: 7 Februari 2019   12:33 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hakim konstitusi (kiri ke kanan):I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Anwar Usman, Arief Hidayat, Aswanto, Waiduddin Adams, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra. ( Foto: Antara )

Penggantian 2 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Aswanto dan Wahidudin Adam yang akan usai masa jabatannya pada 21 maret 2019, dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi MK untuk menjaga netralitas MK dari campur tangan Pilpres 2019 nanti.

Pasalnya ada beberapa poin yang memuat kecurigaan bagi sebagian kalangan, diketahui hakim MK yang terdiri dari 9 orang yakni usungan dari pihak pemerintah ,DPR dan Mahkamah Agung (MA) masing-masing sebanyak 3 orang, kedua hakim yang akan diganti sama-sama dipilih melalui usulan DPR.

Namun 11 nama-nama yang akan menggantikan posisi kedua hakim tersebut terdapat nama yang pernah menduduki jabatan pemerintahan seperti Refly Harun, jadi bagaimana bisa menjaga marwah MK dalam sengketa pilpres 2019 yang akan datang jika salah satu nama yang diseleksi lolos dan merupakan partisan yang telah menikmati sejumlah jabatan di pemerintahan.

Terlebih lagi proses seleksi hakim MK yang hanya dilakukan sangat singkat, dalam sejarah pemilihan hakim MK yang diusulkan oleh pemerintah, DPR dan Mahkamah Agung, baru kali ini seleksi digelar hanya selama 5 hari, tentunya hal ini akan berpengaruh terhadap kualitas dari hakim yang akan terpilih nantinya.

Walaupun dalam aturannya tidak ada larangan bagi siapapun untuk mencalonkan diri sebagai mahkamah konstitusi berdasarkan track record dan keilmuannya, namun karena MK turut berperan penting dalam menentukan haluan negara, apalagi di tahun politik, MK turut menjadi penentu keputusan terkait hasil pemilu baik Presiden maupun Anggota Legislatif, apalagi hal ini dilakukan 2 bulan sebelum pilpres dan pileg 2019 digelar.

Teringat pada kasus sengketa pilpres 2014 yang lalu, beberapa pihak melaporkan adanya kecurangan jumlah pemilih, surat suara dan hasil pemilu kepada MK, dari sejumlah daerah yang dilaporkan namun hanya mengungkap kecurangan di papua, bukankah yang dilaporkan bahkan jumlahnya lebih banyak dari itu, hal ini telah membuktikan ketidaknetralan KPU dalam menjalankan amanah, namun keputusan MK lah yang menentukan semuanya.

Masuknya nama dari pihak pemerintah untuk menggantikan posisi hakim MK usulan DPR tentu membuktikan adanya upaya pemerintah menguasai MK, karena siapapun hakim MK terpilih akan turut menentukan hasil pemilu 2019 nantinya, jadi jika pada seleksi MK kali ini masih sarat akan kepentingan politik tertentu maka akan merusak marwah MK.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun