Penggantian 2 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Aswanto dan Wahidudin Adam yang akan usai masa jabatannya pada 21 maret 2019, dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi MK untuk menjaga netralitas MK dari campur tangan Pilpres 2019 nanti.
Pasalnya ada beberapa poin yang memuat kecurigaan bagi sebagian kalangan, diketahui hakim MK yang terdiri dari 9 orang yakni usungan dari pihak pemerintah ,DPR dan Mahkamah Agung (MA) masing-masing sebanyak 3 orang, kedua hakim yang akan diganti sama-sama dipilih melalui usulan DPR.
Namun 11 nama-nama yang akan menggantikan posisi kedua hakim tersebut terdapat nama yang pernah menduduki jabatan pemerintahan seperti Refly Harun, jadi bagaimana bisa menjaga marwah MK dalam sengketa pilpres 2019 yang akan datang jika salah satu nama yang diseleksi lolos dan merupakan partisan yang telah menikmati sejumlah jabatan di pemerintahan.
Terlebih lagi proses seleksi hakim MK yang hanya dilakukan sangat singkat, dalam sejarah pemilihan hakim MK yang diusulkan oleh pemerintah, DPR dan Mahkamah Agung, baru kali ini seleksi digelar hanya selama 5 hari, tentunya hal ini akan berpengaruh terhadap kualitas dari hakim yang akan terpilih nantinya.
Walaupun dalam aturannya tidak ada larangan bagi siapapun untuk mencalonkan diri sebagai mahkamah konstitusi berdasarkan track record dan keilmuannya, namun karena MK turut berperan penting dalam menentukan haluan negara, apalagi di tahun politik, MK turut menjadi penentu keputusan terkait hasil pemilu baik Presiden maupun Anggota Legislatif, apalagi hal ini dilakukan 2 bulan sebelum pilpres dan pileg 2019 digelar.
Teringat pada kasus sengketa pilpres 2014 yang lalu, beberapa pihak melaporkan adanya kecurangan jumlah pemilih, surat suara dan hasil pemilu kepada MK, dari sejumlah daerah yang dilaporkan namun hanya mengungkap kecurangan di papua, bukankah yang dilaporkan bahkan jumlahnya lebih banyak dari itu, hal ini telah membuktikan ketidaknetralan KPU dalam menjalankan amanah, namun keputusan MK lah yang menentukan semuanya.
Masuknya nama dari pihak pemerintah untuk menggantikan posisi hakim MK usulan DPR tentu membuktikan adanya upaya pemerintah menguasai MK, karena siapapun hakim MK terpilih akan turut menentukan hasil pemilu 2019 nantinya, jadi jika pada seleksi MK kali ini masih sarat akan kepentingan politik tertentu maka akan merusak marwah MK.