Kita semua pasti jenuh atau sudah bosan ketika melihat berita tentang para koruptor, seringkali kita berpikir apakah hukuman yang dijatuhkan kepada para koruptor itu adil atau justru semakin melemahkan kekuatan hukum kita.
   Kerugian yang ditimbulkan dari perilaku korupsi ini bukan hanya merugikan rakyat tapi juga negara, karena terkadang nominalnya sangatlah besar. Istilah hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas pastinya akan semakin menguatkan prasangka buruk masyarakat kepada institusi hukum dan aparat keamanan.
  Jika berbicara hukuman untuk para koruptor pastinya di indonesia sudah diatur di UU No. 3 tahun 1971 dimana pasal itu berbunyi bahwa mengatur pidana penjara maksimum seumur hidup dan denda maksimal Rp 30 juta bagi semua delik yang dikategorikan korupsi.
  Untuk perihal efek jera, saya rasa itu belum cukup memberikan efeknya untuk para koruptor. Tapi yang saya harapkan adalah suatu saat nanti akan ada peraturan yang bisa membuat para koruptor akan berpikir dua kali untuk merugikan negara dengan perbuatannya itu.