Mohon tunggu...
Akmal Firdaus
Akmal Firdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca, dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukuman untuk Para Koruptor

21 November 2022   11:28 Diperbarui: 21 November 2022   11:39 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

     Kita semua pasti jenuh atau sudah bosan ketika melihat berita tentang para koruptor, seringkali kita berpikir apakah hukuman yang dijatuhkan kepada para koruptor itu adil atau justru semakin melemahkan kekuatan hukum kita.

     Kerugian yang ditimbulkan dari perilaku korupsi ini bukan hanya merugikan rakyat tapi juga negara, karena terkadang nominalnya sangatlah besar. Istilah hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas pastinya akan semakin menguatkan prasangka buruk masyarakat kepada institusi hukum dan aparat keamanan.

    Jika berbicara hukuman untuk para koruptor pastinya di indonesia sudah diatur di UU No. 3 tahun 1971 dimana pasal itu berbunyi bahwa mengatur pidana penjara maksimum seumur hidup dan denda maksimal Rp 30 juta bagi semua delik yang dikategorikan korupsi.

    Untuk perihal efek jera, saya rasa itu belum cukup memberikan efeknya untuk para koruptor. Tapi yang saya harapkan adalah suatu saat nanti akan ada peraturan yang bisa membuat para koruptor akan berpikir dua kali untuk merugikan negara dengan perbuatannya itu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun