Mohon tunggu...
Akmal Burhanuddin
Akmal Burhanuddin Mohon Tunggu... -

akmal burhanuddin

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Belajar Memahami Perbankan Syariah

9 Maret 2015   11:42 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:57 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya sering mendengar bahwa Bank Syariah (BS) tidak jauh beda dengan Bank Konvensional. Stigma ini bukan hanya dilontarkan oleh masyarakat yang menjadi nasabah BS, namun juga terkadang dilontarkan oleh para praktisi BS itu sendiri. Namun yang lebih naif lagi, stigma tersebut terkadang keluar dari para ustadz diharapkan dapat menjadi penyokong percepatan pergerakan BS, alih-alih dengan pernyataan yang keluar justru memandulkan gerak langkah BS.

Lantas apa yang menjadi alasan masyarakat menyamakan BS dengan BK?

Diantara alasan yang paling banyak digunakan oleh masyarakat untuk menjustifikasi bahwa BS sama dengan BK adalah Pricing/Marging yang relatif lebih tinggi yang diambil BS bila dibandingkan dengan bunga BK. Tentu bila alasan tersebut yang digunakan untuk mengukur bahwa BS sama saja dengan BK, maka hal tersebut menjadi keliru. Sebab masih banyak parameter lainnya yang harus kita hadirkan untuk mengukur atau menjustifikasi bahwa BS sama dengan BK.

Bagaimana seharusnya kita memahami bahwa BS bukanlah BK?

Untuk mendudukkan apakah BS sama dengan BK, maka kita perlu mengacu kepada hukum positif yang mengatur keberadaan BS. Sejak tahun 2008, pemerintah telah menerbitkan undang-undang yang terkait dengan Perbankan Syariah melalui UU 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Apakah yang dimaksud dengan Bank Syariah?

Pasal 1 angka 7 UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah menyebutkan bahwa Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah.

Dari definisi diatas sangat jelas bahwa BS adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah. Seluruh kegiatan usaha BS harus didasari oleh prinsip syariah. Dengan kata lain, seluruh kegiatan usaha bank yang tidak berdasarkan prinsip syariah tidak dapat dikategorikan sebagai usaha kegiatan BS.

Lantas pertanyaannya apa kegiatan usaha BS?

Pada Pasal 19 dijelaskan bahwa Kegiatan Usaha BS meliputi...

(Bersambung)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun